Categories: Hukum

Penyidik Polda Papua Serahkan Kasus Video Viral Penganiayaan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara Online melalui media sosial) kasus Video Viral penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (29/5/2020).

Tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VP (19) dkk, tanggal 30 April 2020. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum an. Andi ST Cherdjariah R, SH. MH.

Selanjutnya penyidik menunggu Surat Penitipan dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua yang saat ini kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Untuk diketahui Sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial.  Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I Distrik Heram Kota Jayapura, Adapun Identitas tersangka yang Tahap II yaitu IM (20), VP (19), LD  (18).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH Untuk 5 orang tersangka lainnya masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17), ME (17) saat ini dititipkan di Rumah Aman Polda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. {}

Recent Posts

PNL dan CQWREEC Tiongkok Tandatangani MoA: Perkuat Jejaring Pendidikan Vokasi Internasional

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) kembali mencatat sejarah penting dalam kiprahnya di dunia…

1 hari ago

Resmi! KTNA Aceh Utara Punya Ketua Baru, Suaranya Bikin Kaget

MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Aceh Utara sukses menggelar…

2 hari ago

Patroli Wisata, Polres Pidie Wujudkan Rasa Aman dan Nyaman Bagi Pengunjung

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Personel Satsamapta Polres Pidie melaksanakan patroli di sejumlah objek wisata di…

2 hari ago

Zikir Subuh Bersama TU Aceh di Masjid HMH: Menguatkan Syariat, Menghidupkan Jiwa

MERDEKABICARA.COM | ACEHB UTARA -Suasana fajar di Masjid Haji Muhammad Hanafiah (HMH) Desa Rantau, Kecamatan…

3 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe dan CEO Islamic Relief Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni di Blang Crum

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe, Dr. Sayuti Abu Bakar, S.H., M.H., bersama CEO Islamic…

6 hari ago

Kapolres Pidie Apresiasi Aksi Damai Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat

MERDEKABICARA COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK menyampaikan ucapan terima kasih…

6 hari ago