Categories: Hukum

Penyidik Polda Papua Serahkan Kasus Video Viral Penganiayaan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara Online melalui media sosial) kasus Video Viral penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (29/5/2020).

Tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VP (19) dkk, tanggal 30 April 2020. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum an. Andi ST Cherdjariah R, SH. MH.

Selanjutnya penyidik menunggu Surat Penitipan dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua yang saat ini kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Untuk diketahui Sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial.  Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I Distrik Heram Kota Jayapura, Adapun Identitas tersangka yang Tahap II yaitu IM (20), VP (19), LD  (18).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH Untuk 5 orang tersangka lainnya masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17), ME (17) saat ini dititipkan di Rumah Aman Polda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. {}

Recent Posts

Wali Kota Lhokseumawe Serahkan Sapi Kurban Bantuan Presiden RI Ke Masjid Syura Kandang

MERDEKABUCARA.COM | LHOKSEUMAWE -: Wali Kota Lhokseumawe, Dr Sayuti Abubakar, SH MH secara resmi menyerahkan…

16 jam ago

Berkah Idul Adha 1446 H, Perta Arun Gas Tebar Hewan Qurban Ke 13 Desa Binaan

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Sebagai wujud kepedulian perusahaan sekaligus menyambut Hari Raya Idul Adha 1446…

2 hari ago

Dipimpin Presiden RI, Kapolres Pidie Ikuti Panen Raya Nasional Jagung Serentak Kuartal II Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | PIDIE -Kapolres AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK dan unsur Forkopimda Pidie mengikuti Panen…

3 hari ago

Kejari Lhokseumawe Lakukan Penyelidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Kelola Kegiatan KEK Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Lhokseumawe memulai penyelidikan terkait…

3 hari ago

Wali Kota Lhokseumawe Kembali Tekankan Pentingnya Bahasa dan Budaya Lokal

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Wali Kota Lhokseumawe Dr Sayuti Abubakar SH MH secara resmi membuka…

4 hari ago

Dukung Program Prabowo, Gampong Uram Jalan Dirikan Koperasi Merah Putih

Merdekabicara.com | Aceh Utara, - Pemerintah Gampong Uram Jalan, kecamatan Geureudong Pase , Kabupaten Aceh…

4 hari ago