Categories: Hukum

Penyidik Polda Papua Serahkan Kasus Video Viral Penganiayaan Anak Dibawah Umur ke Kejaksaan

MERDEKABICARA.COM | JAYAPURA – Penyidik Subdit Renakta Dit Reskrimum Polda Papua lakukan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti (dilakukan secara Online melalui media sosial) kasus Video Viral penganiayaan anak dibawah umur ke Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (29/5/2020).

Tahap II yang dilakukan penyidik setelah berkas perkara kasus tersebut dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VP (19) dkk, tanggal 30 April 2020. Penyerahan ini diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum an. Andi ST Cherdjariah R, SH. MH.

Selanjutnya penyidik menunggu Surat Penitipan dari Kejaksaan Tinggi Papua bahwa para tersangka akan dititipkan di Rutan Mapolda Papua yang saat ini kewenangan para tersangka ada pada Kejaksaan Tinggi Papua.

Untuk diketahui Sebelumnya Tim gabungan mengamankan 10 orang remaja ke Mapolda Papua untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak an. Keisya (14) oleh sekelompok remaja pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2020, aksi tersebut sempat viral di media sosial.  Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan para pelaku pada hari Rabu tanggal 1 April 2020 di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I Distrik Heram Kota Jayapura, Adapun Identitas tersangka yang Tahap II yaitu IM (20), VP (19), LD  (18).

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH Untuk 5 orang tersangka lainnya masing-masing JMR (17), SP (17), SM (17), IN (17), ME (17) saat ini dititipkan di Rumah Aman Polda Papua sambil menunggu petunjuk lebih lanjut dari Jaksa Penuntut Umum.

Atas perbuatannya, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (1) dan Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp 72 juta dan paling tinggi Rp 100 juta. {}

Recent Posts

Sawah 50 Hektar Terancam Gagal Panen, Petani Cotdah Minta Pengadaan Sumur Bor

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Para petani Desa Cotdah, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara mendesak…

6 jam ago

Bupati Ayah Wa Temui Komdigi, Minta Dukungan Infrastruktur Digital Daerah

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Bupati Aceh Utara H. Ismail A. Jalil, S.E., M.M., yang akrab disapa…

6 jam ago

Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Panglima Muda Daerah III Tgk Chik di Paya Bakong, Sofyan Ismail…

1 hari ago

Polres Pidie Berbagi Kebaikan Lewat Bakti Sosial dan Religi: Bantu Masyarakat dan Rumah Ibadah

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - ‎Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, Polres Pidie menggelar…

1 hari ago

Cara PNL Optimalkan Aset: Lelang Sukarela Kayu Tua Berujung PNBP

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Di tangan pengelolaan yang tepat, sesuatu yang selama ini dianggap tidak…

1 hari ago

Pemdes Leuhong Gerak Cepat Salurkan Bantuan Masa Panik Korban Kebakaran

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Desa Leuhong, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara menyalurkan bantuan…

1 hari ago