• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Februari 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Pelayanan SIM-STNK Masih Ditutup Hingga 29 Juni 2020

28 Mei 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memerintah jajaran Kementerian/Lembaga serta TNI-Polri untuk memasifkan sosialisasi kehidupan new normal atau produktif dan aman dari Covid-19. Sektor industri dan wisata akan perlahan dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Di kehidupan new normal, Korlantas Polri masih akan menutup pelayanan publik seperti pembuatan SIM, STNK atau BPKB. Pelayanan itu masih akan ditutup sampai 29 Juni 2020 sebagaimana keputusan Kapolri Jenderal Idham Azis melalui ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020,

“Sampai dengan saat ini, pelayanan SIM, STNK dan BPKB masih ditutup untuk publik selama pandemi Covid-19 sesuai ST Kapolri No. 1473 tanggal 18 Mei 2020, penutupan pelayanan dilanjutkan hingga 29 Juni 2020,” ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Kamis (28/5/2020).

Kombes Ahmad mengungkapkan Korlantas Polri masih mengkaji agar pelayanan publik itu dapat dibuka kembali seiring konsep new normal yang diberlakukan pemerintah.

“Korlantas Polri masih melakukan pengkajian tentang pelayanan publik dalam penerbitan SIM, STNK, dan BPKB yang adaptif dengan konsep new normal dari pemerintah,” jelasnya.

Presiden Joko Widodo telah memerintahkan kepada jajaran Kementerian/Lembaga serta TNI-Polri untuk mensosialisasikan penuh penerapan new normal. Penerapan New Normal diberlakukan di 4 Provinsi yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Sumatera Barat dan Gorontalo serta 25 Kabupaten/Kota. {}

Tags: hukumJakartasosmas
SendShareTweet
Next Post

Pelaku Penyebar Video Syur Diduga Mirip Syahrini Diamankan Polisi

Rekomendasi

Daftar di Laman Resmi www.prakerja.go.id Pekan Kedua April, Pemerintah Percepat Implementasi Kartu Prakerja

6 tahun ago
Ilustrasi

Alasan OJK Enggan Batasi Fintech Meski Banyak yang Nakal

7 tahun ago

Trending

  • Saat Air Tak Lagi Mengalir, Ribuan Petani Aceh Utara Terancam Kehilangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In