MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Kementerian agama mengeluarkan Sembilan Keputusan Menteri Agama (KMA) terkait perubahan bentuk (alih status) dan izin pendirian Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) swasta baru. Kesembilan KMA yang telah terbit tersebut diserahkan melalui video conference yang digelar Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (, Jum’at (08/05).
Direktur Diktis M Arskal Salim GP, M.Ag menyampaikan bahwa penyerahan KMA ini merupakan yang kedua kali diserahkan secara daring. “Insya Allah kita bisa mendapatkan pembelajaran yang baik dari pandemi Covid-19, termasuk perbaikan sistem pembelajaran yang saat ini mulai berkembang dengan sistem daring,” ujar Arskal.
“Hari ini merupakan momentum perkembangan PTKI Swasta, baik berupa pendirian baru maupun transformasi dari sekolah tinggi ke institut maupun Institut ke universitas,” sambungnya.
PP No. 46 tahun 2019 memberi kewenangan kepada Kemenag untuk mendirikan universitas. Namun, kewenangan itu harus tetap memperhatikan keseimbangan antara program studi agama dan umum.
“Teruslah menjaga mutu dan kualitas, jangan anggap bahwa ini telah selesai sampai puncak namun ini baru tiket untuk memulai perjuangan dengan menunjukkan kepada masyarakat bahwa kualitas PTKI tetap bisa bersaing dengan kampus nasional lainnya,” pesan guru besar bidang hukum Islam UIN Syahid Jakarta tersebut.
Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama M. Adib Abdushomad menyampaikan bahwa karena kondisi tidak memungkinkan untuk bertemu, maka KMA diserahkan secara online meeting. Ini merupakan bagian dari komitmen Kemenag untuk tetap memberikan layanan kepada masyarakat dengan baik.
“Seluruh proses pendirian PTKIS ini secara terbuka dan transparan mulai pengajuan proposal, desk evaluasi, visitasi dan validasi dari BAN PT,” papar Adib.
Rektor Universitas Zainul Hasan Genggong Dr. Abdul Aziz Wahab menyampaikan terimakasih kepada Kementerian Agama dengan keluarnya KMA Universitas. Ini merupakan universitas swasta pertama di bawah Kementerian Agama.
“Untuk menjaga mutu dan kualitas akademik kami telah menerbitkan kurikulum yang memiliki distingsi khusus dan berbeda dengan kampus lain,” jelas Abdul Aziz Wahab.
Berikut daftar PTKI Perubahan Bentuk dan PTKIS baru, Universitas Islam Zainul Hasan Genggong, Institut Agama Islam Cirebon, Institut Agama Islam Al Hikmah Tuban, Institut Kariman Wirayudha Sumenep, IIS Muhammadiyah Pacitan, STEINU Arridho Depok, STEBANK Mr. Syafrudin Prawiranegara, STAI Samarinda, STIS Selo Grobogan. {}