• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, Mei 20, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polisi Tangkap 9 Tersangka dan Sita 46 Kg Sabu serta 65 Ribu Ektasi asal Malaysia

2 Mei 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan sabu seberat 46 kg dari Malaysia. Barang bukti narkoba ini berasal dari empat kasus dengan sembilan tersangka yang diamankan.

Kapolda Metro Jaya, Irjen. Pol. Drs. Nana Sudjana AS, M.M, dalam Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkotika Oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat menjelaskan, barang bukti 46 kg sabu dan 65 ribu butir ektasi ini berasal dari empat TKP (tempat kejadian perkara) yang berhasil diungkap Polda Metro Jaya dan jajaran.

“Sebenarnya kasus yang kita ungkap cukup banyak. Kita sampaikan adalah empat kasus yang cukup besar dengan barang bukti 46 kilogram,” ujar Kapolda Metro, Jumat (1/5/2020).

Di Tengah Pandemi Virus Corona ini, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat berhasil Mengungkap Kasus Narkotika jenis sabu dan Ekstasi di 4 TKP dengan total 46 kg sabu dan 65.000 butir ekstasi.

Pengungkapan tersebut mulai sejak bulan April 2020 dan tersangka yang di tangkap sebanyak 9 orang.

4 TKP Tersebut pertama di Sebuah Kedai Kopi di Jakarta Barat, kedua di Wirya Resident, Pasar Minggu Jakarta Selatan, ketiga di Kp. Rawaindah, Kelapa Gading Jakarta Utara dan ke empat di Apartement Mediterania, Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Dari empat kasus yang diungkap, petugas mengamankan sembilan tersangka. “Dua tersangka di TKP pertama, empat tersangka di TKP kedua, dua tersangka di TKP ketiga dan dua di TKP keempat,” jelas dia.

Di TKP pertama yakni di sebuah kedai kopi di daerah Meruya Jakarta Barat, petugas menyita barang bukti 19 kg sabu. TKP kedua di Ragunan Pasar Minggu Jakarta Selatan, petugas mengamankan barang bukti 15,8 kg dan 35 ribu burir pil ekstasi.

TKP ketiga yakni di sebuah rumah di wilayah Pegangsaan, Kelapa Gading Jakarta Utara. Sedangkan TKP keempat di Apartemen Mediterania, Tanjung Duren Jakarta Barat, petugas menyita 6,2 kg sabu dan 30 ribu butir pil ekstasi.

Ia menjelaskan, untuk kasus yang di Pasar Minggu, para tersangka yang ringkus dikendalikan oleh seorang bandar berinisial A. “Tersangka A sampai saat ini masih DPO,” ujar dia.

Petugas pun masih memburu seorang bandar berinisial A. “Masih DPO dan masih kita kembangkan,” tegas dia.

Modus para tersangka adalah membungkus narkoba dengan kemasan plastik teh Cina. “Dari hasil keterangan beberapa tersangka, barang bukti ini khususnya untuk sabu hampir semuanya berasal dari Malaysia,” jelas dia.

Para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut dari Malaysia ke Aceh- Riau dan langsung ke Jakarta. “Khusus peredaranya di Jakarta,” terang dia.

Dari keterangan para tersangka sabu tersebut berasal dari malaysia melalui aceh dan melalui riau dan ke jakarta, para tersangka memanfaatkan situasi saat pandemi corona ini. “Mereka memperkirakan Polisi saat ini sedang fokus mengurusi upaya- upaya pencegahan terkait penyebaran Covid-19,” jelas dia.

“Dalam hal ini, Polda Metro Jaya tetap fokus dan komitmen. Pertama bahwa Kita dari awal, di era kepemimpinan saya waktu saya berkomintmen untuk zero narkoba di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tegas dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 Undang- undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau 20 tahun. {}

Tags: JakartaNarkobasosmas
SendShareTweet
Next Post

Rapid Test Positif Covid-19, 3 Warga Bener Meriah Dirujuk ke Banda Aceh

Rekomendasi

Dua Warga Banda Aceh Positif Corona, Warga Diminta Waspada

5 tahun ago
Stand Pemeran Bursa Inovasi Gampong

TPID Simpang Keuramat Gelar Bursa Inovasi Desa

6 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolres Pidie Pimpin Sertijab Kasat Polairud dan 2 Kapolsek Jajaran Polres Pidie

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In