MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Sosial (Mensos), Juliari P. Batubara menyampaikan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan keleluasaan kepada daerah menyangkut program-program bansos yang diambil dari anggaran daerah, baik Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, maupun APBD Kabupaten/Kota.
“Silakan, mereka punya kebijakan masing-masing. Tidak perlu ragu, tidak perlu takut, tidak perlu khawatir bahwa apabila ada 1 keluarga yang sudah menerima bansos dari pusat, apakah itu bansos dalam bentuk sembako apakah itu bansos dalam bentuk tunai, mereka takut kalau memberikan lagi bansos dari mereka,” ujar Mensos saat memberikan keterangan pers, Senin (27/4).
Mensos mempersilakan dan tidak ada halangan sama sekali dari pemerintah pusat karena memang anggaran tersebut adalah anggaran dari daerah.
“Yang kami atur hanya seluruh bansos yang dari APBN. Tentunya kami harus atur supaya tidak tumpuk menumpuk dan kami juga suatu saat nanti bisa mempertanggungjawabkan akuntabilitasnya,” kata Mensos.
Jadi, Mensos mempersilakan daerah apabila ada program bansos yang menggunakan APBD daerah untuk menggunakannya dan tidak perlu khawatir maupun tidak perlu harus mengecek dulu datanya dengan pusat.
“Silakan dengan kebijakan masing-masing pemahaman daerah masing-masing untuk menggelontorkan dan menetapkan siapa-siapa saja yang bisa mendapatkan program bansos daerah tersebut,” tegas Mensos.
Pemerintah pusat, menurut Mensos, sekali lagi membutuhkan kerja sama dan koordinasi yang baik semua teman-teman daerah, serta terbuka untuk semua masukan termasuk kritikan. “Dan juga kami yakin bahwa apapun yang kami putuskan tidak bisa memuaskan semua pihak tapi yakinlah bahwa pemerintah pusat akan bekerja sekuat tenaga untuk melindungi segenap rakyatnya,” kata Mensos.
Sesuai arahan Presiden mengenai program-program bansos yang sudah diluncurkan, dari pemerintah pusat khususnya yang dikelola oleh Kementerian Sosial, menurut Mensos terbagi 2, antara bansos yang reguler seperti PKH dan program Kartu Sembako.
Kedua program tersebut, menurut Mensos, sudah berjalan sangat lancar dan telah terjadi perluasan menjadi 10 juta keluarga untuk PKH dan 20 juta keluarga untuk program Kartu Sembako, yang sudah on going dengan daerah masing-masing.
“Kemudian yang kedua adalah program-program bansos tambahan, yaitu program-program bansos yang memang kita rancang khusus untuk penanggulangan Covid-19 ini,” imbuh Mensos.
Pada kesempatan itu, Mensos juga sampaikan bahwa sudah memulai sekitar 1 minggu untuk program bansos sembako Jabodetabek dan program bansos tunai untuk di luar Jabodetabek.
“Pelaksanaannya yang bansos tunai sudah berjalan walaupun masih belum banyak daerah yang kita lakukan karena menyangkut data-data yang kami harus hati-hati. Karena apabila kami nanti mengirimkan uang salah tentunya nanti terjadi permasalahan di lapangan yang tidak kami inginkan maupun yang Pemda-nya juga tidak inginkan,” tandas Mensos.
Untuk bansos tunai di luar wilayah Jabodetabek ada 2 mekanismenya, menurut Mensos, pertama pengirimannya lewat kantor-kantor pos dan lewat armada-armada motor pos, khususnya untuk nama-nama penerima yang tidak memiliki rekening di Bank-bank Himbara.
“Nah kemudian yang kedua adalah untun bansos sembako di Jabodetabek sudah berjalan sejak hari senin lalu, seminggu lalu, dan kami rencanakan untuk 1,2 juta keluarga di Jakarta tanggal 4 atau paling lambat tanggal 5 Mei ini untuk tahap pertama sudah selesai. Dan kami akan lanjutkan untuk tahap yang kedua,” urainya.
Rencananya, lanjut Mensos, untuk yang Bodetabek tanggal 1 Mei ini akan berjalan untuk yang bansos sembako untuk 2 minggu ke depan sehingga penyalurannya dibagi 2 kali sebulan.
Menanggapi beragam tanggapan, komentar, kritikan ataupun juga masukan dari daerah terkait mekanisme yang dianggap sulit ataupun tata cara yang dianggap berbelit, prosedur yang ribet, Mensos menyampaikan, yang pertama, sebelum meluncurkan program-program bansos yang sifatnya nasional tersebut telah melakukan video conference-video conference yang tidak sekali dengan seluruh Kabupaten Kota dan Provinsi, kemudian ditindaklanjuti dengan surat-surat mengenai bagaimana mekanismenya.
“Kemudian kami juga ingin tegaskan sekali lagi bahwa data penerima bansos itu juga kami memberikan keleluasaan kepada seluruh Pemda tidak harus mengambil semua data yang ada di data terpadu kami atau yang biasa disebut DTKS, jadi Pemda juga silakan,” tegas Mensos.
Hal ini, menurut Mensos, sudah disampaikan berkali-kali untuk memberikan nama-nama penerima bansos yang tidak ada di dalam DTKS tersebut. “Kami tidak mengunci daerah untuk hanya mengambil data-data yang dari kami dari DTKS kami, tidak sama sekali, silakan.
Karena kami tahu teman-teman di daerah juga sangat memahami apa yang paling baik untuk daerahnya,” ujarnya. Terkait khusus untuk bansos tunai di luar wilayah Jabodetabek, Mensos sampaikan memang Kemensos akan melakukan dan juga Kemendes akan melakukan yang diambil dari dana desa.
“Tentunya ini kami harus atur dengan baik supaya tidak terjadi penumpukan-penumpukan, misalnya ada 1 keluarga yang sudah terima bansos tuna dari Kemensos Rp600 ribu, dia terima lagi bansos tunai dari dana desa Rp600 ribu. Ini kita harus kita sadari, hindari supaya tidak terjadi kekacauan di bawah,” pungkas Mensos. {}