Categories: Hukum

Tim SPORC Gakkum Tangkap Dua Pelaku Illegal Loging TN Kerinci Seblat

MERDEKABICARA.COM | JAMBI – Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun, mengamankan dua truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ilegal di Simpang Desa Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pekan lalu. Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat.Dua supir truk berinisial M dan B telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa. ”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera (14/4).

Pengungkapan kayu ilegal ini berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun atas adanya aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera.

 

Kronologi penangkapan adalah pada tanggal 11 April 2020, sekitar pukul 20.25 WIB, Tim Operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BE9503CO dan BH8966SU yang mengangkut kayu balok kaleng. Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya kedua supir itu ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dua orang supir tersebut akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.

Sementara itu ditempat berbeda, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan ditengah pandemi covid-19. Rasio menegaskan kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti ini. Hal ini mengingat besarnya dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kami akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera, tegas Rasio. {}

Recent Posts

Luncurkan Program Unggulan Prabowo, Dapur Makanan Bergizi Gratis di Syamtalira Arun Resmi Dibuka

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas Presiden RI Prabowo…

34 menit ago

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…

1 minggu ago