Categories: Hukum

Tim SPORC Gakkum Tangkap Dua Pelaku Illegal Loging TN Kerinci Seblat

MERDEKABICARA.COM | JAMBI – Tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Harimau Jambi, Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sumatera, bersama Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (KPHP) Limau Unit 7 Sarolangun, mengamankan dua truk yang mengangkut 71 kayu balok kaleng ilegal di Simpang Desa Pelawan, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, pekan lalu. Kayu ilegal tersebut diduga berasal dari Taman Nasional Kerinci Seblat.Dua supir truk berinisial M dan B telah diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa. ”Penyidik SPORC Brigade Harimau akan melanjutkan penyidikan dengan tetap memperhatikan dan mengikuti ketentuan di tengah pandemi Covid-19 ini,” kata Eduward Hutapea, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera (14/4).

Pengungkapan kayu ilegal ini berawal dari informasi masyarakat ke KPHP Limau Unit 7 Sarolangun atas adanya aktivitas pemuatan kayu di pinggir Sungai Keramat, Desa Sebakul, Kecamatan Cermin Nan Gedang, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Laporan masyarakat tersebut segera ditindaklanjuti Kepala KPHP Misriadi berkoordinasi dengan Kepala Balai Gakkum KLHK Sumatera.

 

Kronologi penangkapan adalah pada tanggal 11 April 2020, sekitar pukul 20.25 WIB, Tim Operasi mengamankan dua truk merk Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BE9503CO dan BH8966SU yang mengangkut kayu balok kaleng. Saat kedua supir diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH). Selanjutnya kedua supir itu ditahan di Mako SPORC Brigade Harimau di Jambi untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik. Barang bukti dua truk dan muatan kayunya dititipkan di Polres Sarolangun.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik, dua orang supir tersebut akan dijerat dengan Pasal 12 Huruf e dan Pasal 16, dengan ketentuan pidana berdasarkan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b dan Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian para tersangka itu akan ditahan di Rutan Polda Jambi.

Sementara itu ditempat berbeda, Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Rasio Ridho Sani mengingatkan agar pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan jangan coba-coba untuk melakukan kejahatan ditengah pandemi covid-19. Rasio menegaskan kami tidak berhenti untuk mengawasi lingkungan dan kawasan hutan serta menindak pelaku kejahatan seperti ini. Hal ini mengingat besarnya dampak kerugian akibat perusakan hutan terhadap negara dan masyarakat. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Kami akan kembangkan kasus ini, siapapun yang terlibat harus ditindak. Harus ada efek jera, tegas Rasio. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

5 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

5 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

6 hari ago