MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Kepolisian Aceh Utara melalui jajarannya Polsek Matangkuli kembali menangkap salah seorang residivis kasus sabu yang berinisial MN alias Ucil di Gampong Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam (8/4/2020). Polsek Matangkuli jajaran Polres Aceh Utara
Selain keberhasilan Polsek Matangkuli menangkap tersangka MN alias Ucil, pihak Kepolisian juga ikut menyita enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp. 300 ribu hingga 1 sepeda motor Yamaha r15.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan, jika pihaknya menangkap Ucil saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.
“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek.
Dirinya juga menambahkan, jika tersangka Ucil merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas sejak 4 bulan lalu, dan kali ini merupakan kali ke tiga dirinya ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.
“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matangkuli,” pungkasnya. {}