• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 6, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Ketiga Kalinya, Residivis Kasus Sabu yang Baru Bebas Kembali Ditangkap

10 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSUKON – Kepolisian Aceh Utara melalui jajarannya Polsek Matangkuli kembali menangkap salah seorang residivis kasus sabu yang berinisial MN alias Ucil di Gampong Punti Geulumpang VII Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, Rabu malam (8/4/2020). Polsek Matangkuli jajaran Polres Aceh Utara

Selain keberhasilan Polsek Matangkuli menangkap tersangka MN alias Ucil, pihak Kepolisian juga ikut menyita enam bungkusan paket sabu, alat hisap, uang tunai Rp. 300 ribu hingga 1 sepeda motor Yamaha r15.

Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Matangkuli Iptu Asriadi mengatakan, jika pihaknya menangkap Ucil saat sedang melintas menggunakan sepeda motor.

“Melihat polisi, tersangka sempat membuang satu bungkusan sabu yang ia bawa namun diketahui anggota, kemudian hasil pengembangan dirumahnya ditemukan lagi 5 paket sabu yang disembunyikan dibawah kasur tempat tidurnya,” ujar Kapolsek.

Dirinya juga menambahkan, jika tersangka Ucil merupakan residivis kasus sabu yang baru bebas dari Lapas sejak 4 bulan lalu, dan kali ini merupakan kali ke tiga dirinya ditangkap Polisi dengan perkara yang sama.

“Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Matangkuli,” pungkasnya. {}

Tags: Aceh UtaraNarkobasosmas
SendShareTweet
Next Post

Poliklinik Pinere Siap Layani Orang Dalam Pemantauan

Rekomendasi

Harga Jeruk Nipis Turun Hingga 50 Persen di Langkahan Aceh Utara

4 tahun ago

Kasrem 011/LW Terangkan Kepada Prajurit Manfaat dan Bahayanya Meninggalkan Shalat

4 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MAA Aceh Utara Gelar Pelatihan Nariet Meujeulih Adat Meukawen Aceh Utara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In