MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon terus melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya orang asing ke wilayah kabupaten Aceh Tengah. Kegiatan ini merupakan menindak lanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hal Asasi Manusia RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Republik Indonesia,
Demikian laporan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon, Fachruddin Romi Noviar Saputra kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (05/04).
Fachruddin juga melaporkan, pihaknya bersama Tim yang terdiri Kepala UPBU Bandara Rembele dan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Tengah telah melakukan pengawasan terhadap perlintasan orang asing yang masuk ke wilayah Bener Meriah dan Aceh Tengah melalui Bandara Rembele.
Dari hasil pantauan dan pengawasan terhadap penumpang pesawat terbang yang mendarat pagi ini di Bandara Rembele, Fachruddin dapat dilaporkan bahwa :
- Jumlah penumpang yang tiba diterminal kedatangan hari ini berjumlah 10 orang, dan yang berangkat dari terminal keberangkatan sebanyak 17 orang;
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti, baik berdasarkan manifest penerbangan maupun pemeriksaan fisik di terminal kedatangan, Tim tidak menemukan adanya perlintasan orang asing yang masuk melalui jalur udara via Bandar Udara Rembele,
- Selama masa penanganan covid, frekuensi penerbangan dari dan ke Bandar Udara Rembele untuk saat ini hanya 3 kali penerbangan dalam satu minggu yaitu pada hari Rabu, Jumat dan Minggu,
- Menyikapi jadwal penerbangan tersebut, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Takengon bersama Tim terus melaksanakan pengawasan rutin berkala sesuai jadwal penerbangan di Bandara Rembele,
- Untuk mengantisipasi penyebaran covid, seluruh penumpang disterilisasi melalui Bilik Desinfektan sebelum meninggalkan bandara.
Sementara untuk pemantauan dan pengawasan perlintasan orang asing ke wilayah kabupaten Aceh Tengah yang melalui jalur darat, sepenuhnya ditangani oleh Dinas Perhubungan yang telah menyiapkan 4 titik Pos Pantau Perbatasan. {}