MERDEKABICARA.COM | KOTA JANTHO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terus melakukan upaya-upaya menangani penyebaran virus corona, selain penyemprotan dalam penanganan Covid-19, Pemerintah juga telah mengeluarkan sejumlah himbauan dan kebijakan seperti pembatasan waktu jualan di pasar Induk Lambaro dan Pasar Pagi Keutapang Sesuai Instruksi Bupati Aceh Besar Nonor 3 Tahun 2020 merupakan salah satu bentuk pemutusan mata rantai pengembangan Covid-19.
Untuk penanganan musibah ini, gugus tugas itu sendiri telah melaksanakan penyemprotan disinfektan hampir diseluruh wilayah Aceh Besar. “Langkah ini bekerjasama dengan PMI, TNI/ Polri dan dukungan berbagai elemen masyarakat,” kata Ir H Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar, di Kota Jantho, Rabu (1/4/2020).
Selan itu, Seruan Bersama Forkopimda Aceh Besar untuk menghindari keramaian serta penutupan tempat-tempat keramaian juga salah satu cara agar virus ini dapat dikendalikan.
Langkah lain juga, Bupati aceh besar melalui Surat Nonor 553.1/1296 tanggal 27 Maret 2020 telah menyurati Menteri Perhubungan RI melalui Dirjen Perhubungan Udara untuk dapat menutup sementara penerbangan komersil bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang dan harapan kita bersama Kementerian Perhubungan agar dapat merealisasi keinginan ini.
Meminta para keuchik untuk mengalokasikan anggaran gampong untuk penangangan covid juga telah diperintahkan melalui surat Bupati serta protokol pengalokasian anggarannya.
“Kami juga telah meminta kepada pelaksana jalan tol melalui project direktur SIBANCEH untuk sementara menghentikan pekerjaan mengingat kerawanan para pekerja yang melaksanakan kegiatan pekerjaan proyek nasional itu. “Kami juga sangat berharap kesadaran kita bersama khusunya masyarakat Aceh Besar agar dapat mematuhi semua protokol dan intruksi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, karena hal ini untuk kepentingan bersama bukan hanya kepentingan pemerintah. Namun pemerintah akan bekerja secara maksimal agar penyebaran Covid-19 ini tidak semakin meluas dan penanganan masyarakat yang terkena dampak dari berbagai sesi juga menjadi perhatian pemerintah,” pinta Ir Mawardi Ali, Bupati Aceh Besar.
Selain upaya penyemprotan, dalam penangan musibah ini, Pemkab Aceh Besar juga menganggarkan dana sebesar Rp 25 milliar khusus untuk menangani virus corona atau Covid-19.
”Pengalokasian anggaran mencapai Rp 25 miliyar dalam APBK yakni Rp 15 miliyar bersumber dari dana tanggap darurat dan tambahan Rp 10 miliyar dari pergeseran anggagran kegiatan OPD yang akan diperuntukkan sesuai dengan surat Mendagri Nomor : 440/2627/SJ tanggal 30 Maret 2020,” kata Ir H Mawardi Ali.
Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah melakukan rapat internal dengan seluruh pihak terkait dalam mengantisipasi adanya perpanjangan waktu terhadap status darurat Covid-19. “Jadi antisipasi lebih awal jika darurat segala upaya kita lakukan, agar nanti dana tersebut dapat digunakan,” tegasnya.
Bupati Mawardi Ali, menjelaskan dalam surat Mendagri tersebut selain meminta data kebutuhan penanganan Covid-19 kepada daerah, baik berupa kebutuhan alat-alat kesehatan dan juga ketahanan pangan.
“Langkah ini tentu dalam upaya sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan pandemi corona. Untuk dana sebesar Rp 25 milliyar itu selain pengadaan alat kesehatan juga untuk penanganan pangan bagi masyarakat yang terdampak musibah ini,” demikian Ir Mawardi Ali. {}