Categories: HukumSosmas

Efek Virus Corona, Polda Kepri Bongkar Gudang Penimbunan Masker dan Alat Kesehatan

MERDEKABICARA.COM | KEPRI –  Gara-gara virus corona yang melanda dunia saat ini, masyarakat pun berusaha menjaga dirinya agar tidak terjangkit virus tersebut dengan mencari masker guna mengantisipasi terjangkitnya wabah yang mengerikan tersebut, akan tetapi kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab untuk menimbun masker atau membuat kelangkaan pada barang sehingga susah didapat di pasaran dan membuat harga masker melambung naik.

Akan tetapi pihak Kepolisian dengan sigap menanggapi hal tersebut dengan keberhasilan pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dalam membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan. Pengungkapan dilakukan di gudang milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 4 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

“Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya,” ujar Kombes Harry, Rabu (4/3/2020).

Adapun modusnya, Kombes Harry menuturkan PT ESM yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki.

“Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni masker dengan berbagai merk sebanyak ratusan karton dan hand sanitizwr sebanyak puluhan karton.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 Milyar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 Milyar. {}

Recent Posts

Pemko Lhokseumawe Salurkan Bantuan Stimulan untuk Perbaikan Rumah Korban Bencana

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…

3 hari ago

Polres Lhokseumawe Bersama Kodim 0103/Aceh Utara Berhasil Ungkap Sindikat Curanmor

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…

4 hari ago

Menurunkan Ego, Menaikkan Visi

MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…

6 hari ago

Revitalisasi Tuntas, PAG Siap Operasikan Kembali Tangki LNG Arun

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…

6 hari ago

Pemkot Lhokseumawe Luncurkan Mesin Pengolahan Sampah

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…

6 hari ago

Polres Pidie Hentikan Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Wilayah Geumpang

MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…

7 hari ago