Categories: HukumSosmas

Efek Virus Corona, Polda Kepri Bongkar Gudang Penimbunan Masker dan Alat Kesehatan

MERDEKABICARA.COM | KEPRI –  Gara-gara virus corona yang melanda dunia saat ini, masyarakat pun berusaha menjaga dirinya agar tidak terjangkit virus tersebut dengan mencari masker guna mengantisipasi terjangkitnya wabah yang mengerikan tersebut, akan tetapi kesempatan itu juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangung jawab untuk menimbun masker atau membuat kelangkaan pada barang sehingga susah didapat di pasaran dan membuat harga masker melambung naik.

Akan tetapi pihak Kepolisian dengan sigap menanggapi hal tersebut dengan keberhasilan pihak Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) dalam membongkar gudang penyimpanan masker dan alat kesehatan. Pengungkapan dilakukan di gudang milik PT ESM yang terletak di Kompleks Inti Batam Business dan Industrial Park Sei Panas, Kota Batam, Kepulauan Riau pada Rabu, 4 Maret 2020.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, perusahaan PT ESM ini diduga melakukan tindak pidana memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dan tanpa izin.

“Diduga memperdagangkan alat kesehatan tidak sesuai dengan ijinnya,” ujar Kombes Harry, Rabu (4/3/2020).

Adapun modusnya, Kombes Harry menuturkan PT ESM yang bergerak di bidang perdagangan eceran peralatan listrik rumah tangga dan peralatan penerangan dan perlengkapannya, perdagangan eceran pembungkus dari plastik, perdagangan eceran tekstil, perdagangan eceran cat, pernis dan lak sesuai dengan Surat Izin Usaha Perdagangan NIB : 8120112051064.

Namun, dalam gudang penyimpanan stok barang ditemukan berbagai jenis masker dan hand sanitizer, dimana barang-barang tersebut tidak termasuk dalam kelompok Surat Izin Usaha Perdagangan yang dimiliki.

“Sebagaimana yang tercantum dalam daftar KLBI serta tidak memiliki izin penyaluran alat kesehatan,” ujarnya.

Dari pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku yakni S selaku Direktur, DD selaku General Manager dan H selaku Komisaris.

Polisi pun menyita sejumlah barang bukti yakni masker dengan berbagai merk sebanyak ratusan karton dan hand sanitizwr sebanyak puluhan karton.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Tindak Pidana Perdagangan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 106 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp10 Milyar dan Tindak Pidana Kesehatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp1,5 Milyar. {}

Recent Posts

Kodim Aceh Utara Klarifikasi Video Viral Tudingan Penimbunan Pupuk Subsidi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA-Terkait beredarnya video di media sosial TikTok yang menuding adanya penimbunan pupuk…

7 jam ago

SDN 02 Tanah Luas Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang SMP

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Perpisahan dan Pelepasan siswa siswi SD Negeri 02 Tanah Luas Aceh…

13 jam ago

Petani Serbajaman Baroh Rampung Bersihkan 250 Meter Saluran Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat, pentingnya peran saluran…

1 hari ago

Di Hadapan Masyarakat Tanah Luas, Pak Tam Keluhkan Masalah Honor Konten Bupati Aceh Utara

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Klarifikasi kegaduhan yang bermula dari sebuah video TikTok akhirnya berujung di…

2 hari ago

Mengaku Salah, Fakhrurrazi “Pak Tam” Minta Maaf Soal Hoaks Excavator di Tanah Luas

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Fakhrurrazi atau yang akrab disapa “Pak Tam” akhirnya menyampaikan klarifikasi terbuka…

2 hari ago

Warga Desa Tanjong Mesjid Kompak Lakukan Normalisasi Irigasi

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Dalam upaya mendukung Kelancaran kelancaran aliran air ke lahan pertanian, masyarakat…

2 hari ago