• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Januari 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tolak Ajakan Suami, Istri Yang Baru Melahirkan di Aniaya

19 Februari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pria berusia 32 tahun berinisial N warga Kota Panton Labu, Aceh Utara dibekuk polisi pada Selasa (18/2/2020) dirumahnya.

Sebelumnya, N dilaporkan telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya S, 26 tahun, bahkan menurut catatan yang ada, korban mengaku dipukuli, diseret hingga ditendang saat menngendong bayinya.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui AKP Adhitya Pratama mengatakan jika korban sudah dua kali melaporkan tindak kekerasan suaminya itu ke Polisi yakni pada 6 Desember 2019, dan 31 Januari 2020.

“Dalam laporan pertama korban mengisahkan dirinya dipukuli sang suami pada 30 November 2019 hanya karena menolak diajak ke tempat mertuanya, korban mengaku sakit karena dalam keadaan baru saja melahirkan sekira satu minggu,” ujar Kasat Reskrim AKP Adhitya.

AKP Adhitya, kejadian berikutnya diketahui terjadi pada 31 Januari 2020 siang, saat itu korban mengaku ditendang suami dari arah belakang saat sedang menggendong bayinya, sehingga mengakibatkan korban dan bayi tersungkur ke lantai. Tak cukup sampai disitu wajah dan badan korban juga dipukuli oleh pelaku.

“Dalam kasus ini kita sudah memiliki surat Hasil Visum Et Repertum korban, selanjutnya kasus ini akan ditangani unit PPA, atas perbuatannya pelaku sendiri terancam hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya.

Diketahui, penyidik dapat menjerat pelaku dengan Pasal 44 Ayat (1) dari UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga / KDRT Jo Pasal 351 KUHP. {}

SendShareTweet
Next Post

Pemerintah Luncurkan Layanan Sertifikasi Kesehatan Ikan Berbasis Android

Rekomendasi

Jepang Lirik Aceh sebagai Tujuan Investasi

6 tahun ago
vpn android

10 Aplikasi VPN Android Terbaik 2020

6 tahun ago

Trending

  • PT SAG Salurkan Bantuan Pangan untuk Korban Bencana 2025: “Kami Bantu Saudara Kami”

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satreskrim Polres Pidie Bongkar Aksi Pencurian Beruntun di Belasan Sekolah, Pelaku Ditangkap di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Tersentuh Bantuan, PT Bapco Datang Bawa Bahan Makanan ke Desa yang Hampir Dilupakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PIM Santuni 700 Anak Yatim Desa Lingkungan Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bersatu untuk Kemanusiaan, PT Bapco dan Muspika Turun Tangan Bantu Korban Banjir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In