MERDEKABICARA.COM | MEDAN – Setelah beberapa kali diberitakan dengan berita miring, walaupun dengan kunjungan Presiden RI Joko Widodo ke Medan pun namun seakan tak berpengaruh atas pengerjaan proyek gudang dengan luas ratusan meter persegi di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli Kota Medan yang diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sabtu 16 Juli 2022.
Tampak bangunan liar tersebut hingga kini tetap kokoh berdiri. Dikutip dari nomor surat Pemerintah Kota Medan, Kecamatan Medan Deli 640/499 Perihal Himbauan Pemberhentian Pekerjaan Bangunan Tanpa IMB kepada Saudara/Saudari Pemilik Bangunan/Alung alias Asun JL. KL Yos Sudarso GG.Mesjid Lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.
Atas Dasar Perwal no.40 Tahun 2014, Keputusan Wali Kota Medan no.34 Tahun 2022, Instruksi Wali Kota Medan no. 141/079/INS/2001 Tanggal 9 Februari 2021 Tentang Tugas dan Tanggung Jawab Kecamatan Dalam Rangka Pemberdayaan Kecamatan.
Surat Perintah Wali Kota Medan No.800/11785 Tanggal 5 Juli 2022 pada point satu (1) agar tidak membangun bangunan tanpa izin membangun dari Pemko Medan.
DPPW Sobat GAN’PRAN Sumatera Utara yang berbasis Relawan dan Lembaga pun angkat bicara karena gudang yang kokoh berdiri megah diantara gudang lainnya tanpa sedikitpun mengantongi izin bangunan tapi tetap tampak para pekerja seakan tidak perduli dengan anjuran Pemerintah Kota Medan dimana saat ini Bobby Afif Nasution lagi gencar-gencarnya membereskan infrastruktur bangunan kota dan jalan hingga drainase di Medan sampai akhir tahun 2022 nanti.
Dugaan semakin kuat karena gudang yang dibangun di Gang Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersebut, diduga tidak dilengkapi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang mana pula sebelumnya Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan Haris Kelana Damanik sudah menegor secara gamblang namun tidak diindahkan oleh pemilik bangunan serta para pekerjanya. Dan diminta dengan sangat kepada Pemko Medan dan Aparat Hukum serta Kasat Pol PP Kota Medan agar menerapkan sanksi yang tegas bagi pemilik bangunan yang tidak dilengkapi IMB khusus di wilayah Kecamatan Medan Deli.
“Hal ini jelas menunjukkan betapa lemahnya pengawasan pembangunan yang melanggar Perda Pemko Medan di wilayah Kecamatan Medan Deli oleh instansi pemerintah terkait”, ucap Joe Sidjabat Humas DPPW Sobat GAN’PRAN Sumatera Utara.
Sekaligus mengundang tanda tanya besar dan dugaan permainan para oknum instansi pemerintah terkait pada bangunan melanggar.
Sementara Kasi Trantib Kecamatan Medan Deli Adi Harahap ketika dikonfirmasi awak media melalui pada Sabtu (16/07/2022) mengatakan pihaknya sudah menyurati ungkapnya lagi.
Diketahui, pajak atau pendapatan yang di peroleh dari IMB (Ijin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Perda Kota Medan No. 3/2015 tentang Restribusi IMB dan Perwal Kota Medan No.16/2021 tentang Restribusi IMB di harapkan mampu untuk mengenjot PAD (Pendapatan Asli Daerah) Kota Medan melalui OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang turut berperan aktif di wilayah masing-masing.
Terpisah, Lurah Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli, Normalina Tiodara SE, MAP saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, terkait bangunan Gudang di Masjid Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia jelas diduga tak memiliki IMB.
Infonya, sejumlah warga di Lingkungan X Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Medan mendesak agar Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman segera merobohkan bangunan Gudang yang diduga berdiri tanpa surat izin mendirikan bangunan (IMB) tersebut sebab secara tidak langsung sudah mencoreng Pemerintah dan seolah-olah meniadakan atau sepele terhadap perizinan dalam hal Pengurusan IMB yang dapat merusak citra untuk pendapatan daerah Kotamadya Medan. {}