• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Juli 20, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Nasional

Menko Polhukam: Kasus Semanggi I dan II Tidak Ada Tenggat Waktu

25 Januari 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD mengatakan tidak ada tenggat waktu terkait penyelesaian kasus pelanggaran HAM Semanggi I dan II. Menurutnya, kasus ini agak rumit karena menyangkut banyak hal.

“Tidak ada tenggat waktu, kita lihat saja nanti. Kalau pakai tenggat waktu, nanti susah ya. Karena ini kan agak rumit, menyangkut soal pembuktian, menyangkut soal prosedur, menyangkut soal perbedaan undang-undang yang dipakai,” ujar Menko Polhukam Moh. Mahfud MD di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

“Komnas HAM pakai Undang-Undang Nomor 26 (UU Tentang Pengadilan HAM), Jaksa Agung memakai hukum acara tentang pemeriksaan kasus yang harus dibawa ke pengadilan, sama-sama punya alasan, jadi kita cari jalan keluarnya,” sambungnya.

Menko Polhukam mengatakan bahwa Komnas HAM dan Jaksa Agung sudah bertemu dengan DPR untuk membahas kasus Semanggi I dan II ini. Namun karena timbul pernyataan yang menyebutkan bahwa menurut Jaksa Agung kasus Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM maka timbul salah paham.

“Sudah dipertemukan (Komnas HAM dan Jaksa Agung), tapi kemudian di DPR ada pernyataan itu, ya dijawab, timbul sedikit kesalahpahaman. Saya undang satu per satu kesini,” katanya. {}

SendShareTweet
Next Post

Seorang Pria Tewas "Bertarung" dengan Ayam Aduannya

Rekomendasi

PT PIM: Aroma Tidak Sedap Solven Terpapar Akibat Curah Hujan Tinggi

2 tahun ago

Pemerintah Aceh Dukung Perusahaan Penjamin Kredit Daerah

7 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MC Profesional Lahir dari Kompetensi, Bukan Sekadar Keberanian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ir. Mirza Gunawan Kembali Pimpin PII Aceh Utara Periode 2026–2029, Siap Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In