MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan Dalam Pengelolaan Lingkungan, atau yang dikenal dengan sebutan PROPER adalah program pengawasan terhadap industri yang bertujuan mendorong ketaatan industri terhadap peraturan lingkungan hidup. Penilaian PROPER periode tahun 2018-2019 telah mengevaluasi sebanyak 2.045 perusahaan.
Berdasarkan hasil evaluasi, maka ditetapkan peringkat kinerja perusahaan sebagai berikut. Peringkat Emas sebanyak 26 Perusahaan, Hijau sebanyak 174 Perusahaan, Biru sebanyak 1.507 Perusahaan, Merah sebanyak 303 Perusahaan, dan Hitam sebanyak 2 Perusahaan. Sementara itu, 13 perusahaan tidak diumumkan peringkatnya dikarenakan sedang menjalani proses penegakan hukum dan 20 perusahaan lainnya saat ini tidak beroperasi.
Khusus untuk anugerah PROPER peringkat Emas, penghargaan ini diserahkan langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin di Istana Wakil Presiden, Jakarta (8/1) lalu. Perusahaan yang memperoleh peringkat EMAS adalah perusahaan yang telah secara konsisten menunjukkan keunggulan lingkungan dalam proses produksi, melaksanakan bisnis yang beretika, dan bertanggung jawab terhadap masyarakat.
Sedangkan untuk peringkat Hijau adalah perusahaan yang telah melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance melalui pelaksanaan sistem pengelolaan lingkungan, pemanfaatan sumber daya secara efisien dan melakukan upaya tanggung jawab sosial dengan baik. Peringkat Biru adalah untuk usaha dan atau kegiatan yang telah melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk peringkat Merah, adalah upaya pengelolaan lingkungan yang dilakukan perusahaan belum sesuai dengan persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Hitam adalah untuk perusahaan yang sengaja melakukan perbuatan atau melakukan kelalaian yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan serta pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak melaksanakan sanksi administrasi.
Dalam acara penganugerahan PROPER Penilaian tahun 2018-2019 juga diumumkan 2 perusahaan yang mendapatkan peringkat terburuk atau hitam. Dua perusahan tersebut adalah PT. PBCM yang berlokasi di Kabupaten Tangerang, Banten dan PT. IPTRD yang beroperasi di Kota Medan, Sumatera Utara.
PT. PBCM yang berjenis usaha pengolahan logam ini mendapatkan peringkat hitam karena melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 tanpa izin. Sedangkan untuk PT. IPTRD yang berjenis usaha kayu lapis ini memperoleh peringkat hitam karena memanfaatkan limbah B3 berupa sludge IPAL digunakan sebagai tanah timbun untuk mengisi tanah yang turun di daerah rawa.
Penilaian PROPER ini dilakukan melalui proses evaluasi terhadap ketaatan peraturan pengelolaan lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, efisiensi energi, konservasi air, pengurangan emisi, perlindungan keanekaragaman hayati, 3R limbah B3 dan limbah padat Non B3 serta pemberdayaan masyarakat.
PROPER merupakan Inovasi KLHK dan pada Tahun 2019 termasuk dalam 45 program inovatif nasional oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rencananya, pada bulan Februari tahun 2020, PROPER akan dikompetisikan di tingkat dunia dalam United Nation Public Services Awads (UNPSA) mewakili Indonesia bersama 10 program inovasi pemerintah daerah lainnya.
Tahun 2019 juga mulai diterapkannya teknologi informasi dalam proses penilaian PROPER. Inovasi SIMPEL (Sistem Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup) telah menggantikan proses pengumpulan, analisa data dan penyusunan hasil evaluasi peringkat perusahaan yang sebelumnya dilakukan secara manual, dan sekarang dilakukan secara elektronik. SIMPEL memudahkan perusahaan untuk melaporkan dan mengelola data lingkungan.
SIMPEL juga memudahkan dalam pengelolaan data. Dari 3.945 perusahaan yang aktif menyampaikan laporan, jumlah emisi yang dapat dikendalikan dilaporkan sebesar 579.107,34 ton SO2, 392.000,8 ton partikulat, 1.370.892,7 ton NO2. Sedangkan limbah cair sebesar 414.886,62 ton BOD, 863.774,4 ton COD, 125.474,72 TSS, 150.644,06 ton Minyak dan Lemak serta 1.645,58 ton Amoniak. Sementara itu jumlah limbah B3 yang dihasilkan mencapai 64.794.326,66 ton, 60,2 % sudah dikelola dengan baik, 30,8 % masih tersimpan di Tempat Pembuangan Sementara. Selain mengelola data pencemaran yang dihasilkan oleh industri, PROPER juga mendokumentasikan berbagai inovasi dunia usaha untuk meningkatkan efisiensi energi, efisiensi penggunaan air, upaya penurunan emisi, upaya penurunan beban air limbah, penerapan reduce, reuse dan recycle limbah B3 dan non B3.
Pada tahun 2019, tercatat 794 inovasi yang meningkat 46?ri tahun sebelumnya. Bahkan jika diukur dari tahun 2015 dimana kriteria inovasi mulai diperkenalkan dalam PROPER, jumlah ini meningkat rata-rata 52% per tahun. Bahkan 94 inovasi telah memperoleh hak paten. Hasil inovasi tersebut mampu menghemat anggaran sebesar 192,63 trilyun Rupiah.
Selain mendorong inovasi dan efisiensi biaya, PROPER juga berhasil mendorong perusahaan melakukan program pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan Suku Anak Dalam, pengembangan ekowisata yang melibatkan masyarakat setempat untuk mengelola konservasi hutan manggrove, pembinaan kelompok disabilitas menjadi percaya diri dan mandiri secara ekonomi, bahkan sampai upaya rehabilitasi penderita HIV/AID.
Dana yang bergulir di masyarakat melalui program pemberdayaan masyarakat ini mencapai 22,87 trilyun Rupiah. Jika program-program tersebut dikaitkan dengan upaya pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), maka sumbangsih dunia usaha untuk menjawab tujuan SDGs tahun ini tercatat 50,32 trilyun Rupiah, atau naik 30,10 % dibanding tahun sebelumnya.