MERDEKABICARA.COM | BEKASI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : ADJI THAJO DESKANDONO merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hal ini didasari atas putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 370 K / Pid.Sus / 2019. tanggal 07 Mei 2019 yang menyatakan perbuatan terpidana ADJI THAJO DESKANDONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 164 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 20 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 371 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Penangkapan terhadap terpidana : ADJI THAJO DESKANDONO ini setelah dilakukan pencarian dan didapati informasi berada di Desa Suka Senang, RT. 04, RW. 04, Kp Tegal Kalapa, Kecamatan Banyu Resmi, Kab. Garut, pada Kamis malam (19/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB dan saat ini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Cikarang untuk menjalani masa hukumannya.
MERDEKABICARA.COM | Di atas panggung, setiap orang mungkin mampu berbicara. Namun, tidak setiap orang mampu…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pecinta kuliner Aceh kini punya destinasi baru yang wajib dicoba. Misoe…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Pemerintah Kabupaten Aceh Utara segera merealisasikan penyaluran 852 unit sepeda motor…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Harapan petani di beberapa desa di Kecamatan Cot Girek, Kabupaten Aceh…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA - Kepercayaan adalah mahkota yang lahir dari rekam jejak, dedikasi, dan…
MERDEKABICARA.COM | ACEH TIMUR - Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma,…