MERDEKABICARA.COM | BEKASI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : ADJI THAJO DESKANDONO merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Hal ini didasari atas putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 370 K / Pid.Sus / 2019. tanggal 07 Mei 2019 yang menyatakan perbuatan terpidana ADJI THAJO DESKANDONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 164 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 20 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 371 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.
Penangkapan terhadap terpidana : ADJI THAJO DESKANDONO ini setelah dilakukan pencarian dan didapati informasi berada di Desa Suka Senang, RT. 04, RW. 04, Kp Tegal Kalapa, Kecamatan Banyu Resmi, Kab. Garut, pada Kamis malam (19/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB dan saat ini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Cikarang untuk menjalani masa hukumannya.
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Dunia pendidikan Kota Lhokseumawe kembali mencatat prestasi membanggakan di kancah nasional dan…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK,. bersama unsur Forkopimda Kabupaten Pidie…
MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) menegaskan komitmennya untuk terus menjaga hubungan harmonis…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Polres Pidie menggelar Focus Group Discussion (FGD) membahas penanggulangan Penambangan Emas Tanpa…
MERDEKABICARA.COM | TANGERANG SELATAN - Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) menjalin kolaborasi strategis dengan Pusat Riset…
MerdekaBicara.com – Aceh Utara | Dugaan perambahan kawasan Hutan Lindung Lauser oleh sebuah perusahaan industri…