• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Terpidana Adji Thajo Deskandono Berhasil Diamankan Tim Kejari Kab. Bekasi dan Kejari Garut

21 Desember 2019
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | BEKASI – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Garut berhasil mengamankan dan menangkap terpidana : ADJI THAJO DESKANDONO merupakan pelaku kejahatan yang berasal dari wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Hal ini didasari atas putusan Mahkamah Agung RI. Nomor : 370 K / Pid.Sus / 2019. tanggal 07 Mei 2019 yang menyatakan perbuatan terpidana ADJI THAJO DESKANDONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Hal ini merupakan pelaku kejahatan ke – 164 yang terkategori sebagai tersangka, terdakwa, dan terpidana hingga saat ini 20 Desember 2019 yang berhasil diamankan dan sejak program TABUR diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 sudah mencapai 371 orang yang berhasil diamankan oleh Kejaksaan RI dari berbagai wilayah.

Penangkapan terhadap terpidana : ADJI THAJO DESKANDONO ini setelah dilakukan pencarian dan didapati informasi berada di Desa Suka Senang, RT. 04, RW. 04, Kp Tegal Kalapa, Kecamatan Banyu Resmi, Kab. Garut, pada Kamis malam (19/12/2019) sekitar pukul 20.00 WIB dan saat ini sudah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II Cikarang untuk menjalani masa hukumannya.

SendShareTweet
Next Post

Menkeu: Terus Kelola APBN Sampai Hari Terakhir 2019

Rekomendasi

Terapkan Program PJJ, Pemerintah Aceh Tamiang Tambahkan Akses Internet di Mesjid

5 tahun ago

Pengunduran Diri Bupati Bener Meriah Tuai Penolakan dari Tokoh Masyarakat

5 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In