MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara siap membantu Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk membuat aturan-aturan di Gampong, baik berupa Qanun maupun Reusam sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan Qanun atau Reusam tersebut.
Hal itu disampaikan Ketua Karang taruna Aceh Utara Sarjani, ST pada saat menggelar Rapat Kerja Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara yang dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Aceh Utara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Serta seluruh Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara di aula Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe, melalui siaran persnya yang diterima Media ini, Rabu (11/12).
“Semua Pemerintah Gampong di Aceh Utara harus memiliki Qanun Gampong tentang adat dan reusam, sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan qanun tersebut”, ujar Sarjani.
Sarjani juga menambahkan, bahwa hal ini penting, mengingat sampai saat ini masih sangat sedikit gampong-gampong di Aceh Utara yang telah membuat qanun gampong tentang adat dan reusam. Padahal keberadaan qanun tersebut sangat di perlukan dan mendesak, mengingat selama ini seringnya terjadi kasus-kasus di tengah masyarakat, baik yang bersifat hukum maupun konflik sosial.
Sementara itu Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAM Karang Taruna Aceh Utara Ade Oscar, SH, mengatakan bahwa Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara siap membantu Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk membuat aturan-aturan di Gampong, baik berupa Qanun maupun Reusam, sehingga perkara-perkara yang terjadi gampong dapat diselesaikan dengan lebih arif dan bijak sesuai kearifan lokal yang telah di atur dalam qanun, dan tidak melanggar dengan aturan hukum dalam qanun syariat,” kata Ade Oscar.
” Penegasan tentang pentingnya setiap gampong membuat qanun adat dan reusam, juga telah disampaikannya beberapa kali oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf, dalam setiap pertemuan dengan forum masyarakat “, jelas Ade.
Lebih lanjut Ade menerangkan, beberapa waktu lalu, pihaknya telah turun ke kecamatan dalam rangka evaluasi kinerja aparatur gampong bagi 27 Kecamatan yang ada di Aceh Utara. Selama ini, kata dia, ketika terjadi suatu perkara hukum di gampong, sering kali di selesaikan tanpa dasar aturan yang tertulis atau semacam qanun. Sehingga hal ini sangat berisiko untuk di gugat kembali atau dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Maka Pengurus Karang Taruna Kabupaten Aceh Utara siap membantu Pemerintah Gampong yang ada di Aceh Utara untuk membuat aturan-aturan di Gampong, baik berupa Qanun maupun Reusam sehingga setiap perkara hukum ringan atau konflik sosial yang terjadi dapat diselesaikan dengan acuan Qanun atau Reusam tersebut.
” Gampong perlu membuat qanun gampong, sehingga kedudukan acuan hukum tersebut bisa menjadi pegangan bagi aparatur atau petua adat saat menyelesaikan suau perkara yang sedang terjadi di gampong tersebut,” kata Ade Oscar.
Ditambahkan, yang perlu diingat saat menyusun qanun adat dan reusam tersebut bahwa isinya tidak melanggar dari qanun syariat yang berlaku menyeluruh di Aceh. Sanksi-sanksi yang diterapkan juga tidak boleh menyimpang dari aturan syariat. Dengan demikian, fungsi qanun gampong ini nantinya tentu akan menjadi semacam pageu gampong atau payung hukum demi kemaslahatan seluruh lapisan masyarakat setempat.
Lebih jauh Ade Oscar mengatakan qanun Gampong bukan hanya untuk kemaslahatan hukum dan sosial, akan tetapi juga dapat menyelamatkan generasi muda masa depan Aceh Utara. Untuk itu, qanun Gampong hendaknya juga berfungsi untuk penegakan amar ma’ruf nahi mungkar. Apalagi beberapa waktu yang lalu telah ditandatangani bersama deklarasi oleh Forkopimda Aceh Utara bersama para pimpinan ormas se- Aceh Utara. (MB)