MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permohonan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) untuk di lakukan audit keungan dan kinerja terhadap Pemerintah Aceh terkait dengan rendahnya serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2019.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, melalui Release Pers yang di kirim ke media ini, Selasa (12/11), menyebutkan, APBA tahun 2019 sejumlah Rp.17,104 triliun, dan permohonan kami untuk mengaudit penggunaannya, bertujuan untuk mengkaji kembali apakah pengelolaannya telah memenuhi aspek ekonomis, efesiensi dan efektivitas sehingga serapannya rendah.
“Kami meminta kepada BPK agar melakukan audit keuangan dan kinerja terhadap Pemerintah Aceh, karena rendahnya serapan APBA tahun 2019, kita mengajukan surat permintaan ini karena BPK sebagaimana di amanatkan dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara berwenang melakukan audit, dan dengan audit nanti akan ketahuan tentang bagaimana pengelolaan APBA oleh Pemerintah Aceh sehingga mengetahui dimana macetnya nanti”, tutur Safar.
Surat YARA di antar langsung ke BPK- RI di Jakarta oleh Muhammad Dahlan bersama Basri dan di terima oleh Anwar, sedangkan surat tembusan ke BPK Perwakilan Provinsi Aceh di antar langsung oleh Ketua YARA, Safaruddin yang di dampingi Junaidi Kepala Perwakilan YARA Pidie, juga Iskandar Kepala Perwakilan Aceh Utara serta Shemi selaku advokat, surat perwakilan di BPK Aceh di terima oleh Dyan, staf di BPK perwakilan Aceh, selain itu surat juga di tembusan ke Menteri Dalam Negeri. Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi, Ketua DPRA, Wali Nanggroe, Gubernur Aceh Nonaktif, drh. Irwandi Yusuf dan BPK Perwakilan Provinsi Aceh. (HS)