MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI) asal Aceh, H. Sudirman (H. Uma) menyebutkan, akan menyurati Polda Aceh terkait informasi masih adanya pangkalan Gas Elpiji Nakal yang melakukan penimbunan tabung Gas bersubsidi di Lhokseumawe.
Hal tersebut di sampaikannya usai pembacaan putusan dalam kasus nomor 102, atas dakwaan terhadap Mursidah yang telah melakukan pengrusakan terhadap harta benda milik orang lain, oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Selasa (5/11).
Komidikal Aceh dalam Film Umpang Breuh, H. Sudirman, yang saat ini meduduki kursi DPD RI, kepada awak media mengatakan, dirinya tidak pernah melakukan intervensi terhadap hukum, apalagi dalam kasus saudari Mursidah ini. Bahkan dia mengakui putusan yang telah di bacakan oleh majelis hakim, memang benar adanya sesuai proses persidangan.
Namun, yang di sayangkan, kata H. Uma, saat penyelidikan ada dugaan terjadinya satu pembuktian yang menimbulkan kontroversi, sehingga pembuktiannya apa yang kita saksikan saat ini dan valid seperti ini. Baginya ini merupakan satu peristiwa yang di bangun dari satu klosul, baik itu penyelidikan maupun pembuktian yang di duga menimbulkan kontroversi.
“Kejadian sudah berlangsung dan sudah di baca keputusannya, dan perkara ini sudah berakhir dan telah kita tutup tentunya” sebut H. Uma. Tetapi yang belum bisa memberikan ketengannya, lanjut H. Uma, yaitu terkait pangkalan LPG tersebut.
” Apa hal-hal yang menyangkut tentang urgensinya sehingga hanya dengan kerusakan gagang pintu saja bisa lanjutkan kepengadilan, dah hal itu dapat menghabiskan energi masyarakat, baik itu mahasiswa, LSM dan lain sebagainya. “Apa urgensinya, ini tentu ada hal-hal yang melatar belakangi, yang menurutnya melihat ada kejanggalan dalam kasus ini” ujarnya.
Dari itu, Haji Uma berjanji dalam waktu dekat ini, akan melayangkan surat kepada Kopolda Aceh, meminta agar membuka kembali kasus ini, terkait penimbunan LPG bersubsidi yang di lakukan oleh pihak pangkalan, karena bias yang dari itu dapat merugikan masyarakat dan juga negara.
“Saya mencermati hal ini, dari hasil advokasi saya ke lapangan selama ini, dengan mewawancarai masyarakat, dan atas kasus yang menimpa Ibu Mursidah” papar Haji Uma. Bahkan menurut pengakuan Mursidah, pangkalan yang telah membawanya sampai keranah hukum, sudah beroperasi semenjak tahun 2013, secara kakulasi perusahaan tersebut telah beroperasi semenjak lima tahun lalu, dan tidak kurang dari 360 juta uang rakyat itu di telap, dipergunakan untuk memperkaya seseorang.
“Indikator ini disinyalir terjadinya ketimpangan, dari itu saya akan menyurati Kapolda untuk menyelidiki kembali kasus ini” ungkap H. Sudirman.
Lebih lanjut H. Uma menjelaskan, dalam kasus Mursidah ada alat bukti yang di hentikan dan tidak sampai ke pengadilan, dan ini yang menimbulkan ketimpangan.” Maka dalam surat yang saya kirim nanti akan saya jelaskan hal sebenarnya, hingga hukum dapat di tegakkan dan kerugian negara bisa di pertanggung jawabkan” demikian H. Sudirman Anggota DPD RI asal Aceh. (HS)