• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, November 27, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Berkas Perkara 9 Petinggi KAMI Dilimpahkan Bareskrim ke Kejagung

4 November 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | Bareskrim Polri menyatakan berkas perkara 9 orang petinggi-anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) tersangka penghasutan terkait demo tolak Omnibus Law berakhir ricuh sudah memasuki tahap satu. Polri mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan pekan lalu.

“Sudah tahap 1, (dilimpahkan) minggu lalu,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Selasa (3/11/2020).

Awi menyampaikan bahwa pengembangan penyidikan kasus tersebut masih dilakukan. Salah satunya pemanggilan Ketua Komite Eksekutif Ahmad Yani.

“(Pemanggilan Ahmad Yani) kan pengembangan AP (Anton Permana) tadi. Kan saya bilang pengembangan,” ujarnya.

Polri telah menetapkan 9 tersangka penghasutan. Dari 9 tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan Ketua KAMI Medan Khairi Amri (KA) serta petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP).

Ketua KAMI Medan Khairi Amri ditangkap di Medan bersama 3 tersangka lainnya, yakni Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP). Sementara, Jumhur, Syahganda dan Anton ditangkap di Jakarta bersama tersangka lainnya yakni Kingkin Anida.

Selain itu, Polri juga menangkap Deddy Wahyudi (DW) yang merupakan admin akun @podoradong. Deddy ditangkap lantaran melakukan ujaran kebencian dan membuat kegaduhan atau keonaran dengan berita bohong. {}

Tags: Brigjen Awi SetiyonoheadlineJakartaKAMIMedanOmnibus LawPolri
SendShareTweet
Next Post

Bertambah 132 Orang Sembuh dari Covid-19, Dominan Warga Kota Langsa

Rekomendasi

Tim Pemenangan Mualem – Dek Fadh Kabupaten Pidie Dikukuhkan

1 tahun ago

Bertambah Satu Kasus, Warga Bener Meriah Positif Covid-19

6 tahun ago

Trending

  • Pemerintah Berencana Hilangkan Tiga Angka Nol Pada Mata Uang Rupiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jurusan Teknik Mesin PNL Gelar Kuliah Umum K3L untuk Perkuat Budaya Keselamatan Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidang Umum DPM PNL: Bersatu dalam Gagasan, Melangkah Membawa Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In