• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

YARA desak DPRA panggil Gubernur tentang Pergub Qanun Bendera Aceh

7 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | BANDA ACEH – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Safaruddin mendesak DPRA untuk memanggil Plt Gubernur Aceh dan meminta untuk segera mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk pelaksanaan Qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Hal ini mengingat energi, waktu dan biaya yang telah di habiskan untuk Qanun tertsebut sudah sangat besar di banding Qanun lainnya, qanun ini juga telah mempengaruhi kinerja legislatif periode yang lalu sehingga YARA ingin anggota Dewan yang baru saja di lantik bisa fokus pada proses pembangunan dan pengentasan kemiskinan di Aceh.

“Kami mendesak Plt Gubernur agar segera mengeluarkan Pergub Qanun Bendera agar energi Anggota Dewan yang baru tidak di habiskan ke Qanun bendera yang sudah di sahkan bertahun lalu, kita ingin dewan yang baru ini focus pada percepatan pembangunan dan pengentasan kemiskinan” tutur Safar, dalam release yang di kirim ke media ini, Senin (7/10).

Safar menyampaikan bahwa Plt Gubernur tidak perlu ragu untuk menerbitkan Pergub tersebut karena sudah ada Qanunnya dan Qanunnya sampai saat ini juga masih sah secara hukum, Pergub untuk Qanun ini kami nilai penting karena dalam pasal 1 angka 11 di sebutkan bahwa Bendera Aceh adalah salah satu simbol pemersatu masyarakat Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh, jika Plt Gubernur menolak keluarkan Pergub ini maka sama saja Plt Gubernur menolak lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Aceh “Plt Gubernur mempunyai kewenangan mengeluarkan Pergub, apalagi semua telah di atur dengan Qanun, menolak melaksanakan Qanun yang telah di sahkan sama saja dengan menolak lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh sebaagimana di atur dalam Qanun Bendera dan Lambang tersebut” tegas Safar.

YARA juga mengingatkan bahwa sesuai dengan pasal 2 Qanun Bendera dan Lambang di sebutkan Pengaturan Bendera dan Lambang Aceh bertujuan untuk:

a. melambangkan syiar Islam;

b. memastikan bahwa Aceh berhak menentukan dan menetapkan bendera dan lambang yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan.

c. mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan golongan;

d. meningkatkan ketentraman dan ketertiban dalam mewujudkan kedamaian Aceh; e. memperkuat persatuan dan kesatuan masyarakat Aceh dalam kebhinnekaan;

f. menjunjung tinggi kehormatan dan martabat rakyat Aceh; dan g. menjadikan kilas baru sejarah perjalanan kehidupan masyarakat Aceh yang serasi, selaras dan seimbang dengan daerah-daerah lain menuju keadaan yang damai, adil, makmur, sejahtera dan bahagia.

Oleh sebab ini, DPRA perlu segera penggil Plt Gubernur untuk tuntaskan Qanun Bendera dengan Dewan yang baru ini. “Qanun Bendera dan Lambang ini di susun dengan tujuan syiar Islam,keistimewaan dank e khususan Aceh, mewujudkan kedamain dan memperkuat kesatuan masyarakat Aceh dalam Kebhinekaan, maka sudah seharusnya Plt mengeluarkan Pegub ini, dan DPRA juga sesuai dengan kewenangannnya bisa mempertanyakan ke Plt Gubernur” beber Safar.

Terhadap surat pembatalan qanun dari Menteri Dalam Negeri yang bulan lalu sempat beredar YARA menganggap surat tersebut tidak berwenang membatalkan Qanun apalagi surat tersebut telah di tolak keberadaannya oleh Pemerintah Aceh dan DPRA karena sampai saat ini surat aslinya belum di terima baik oleh Pemerintah Aceh maupun DPRA.

“Surat Mendagri tentang pembatalan Qanun Bendera dan Lambang menurut kami itu sudah di anggap tidak ada, selain tidak ada kewenanganna untuk membatalkan Qanun juga surat tersebut di ragukan keberadaannya apalagi Pemerintah Aceh dan DPRA sampai saat ini belum menerima surat asli tersebut” . tutup Safar. (Has).

SendShareTweet
Next Post

Temui Pimpinan Dewan, ARPA Desak Dibentuk Pansus Terkait Pejabat Tinggi Aceh Jaya yang Amoral

Rekomendasi

KPKLN Lhokseumawe Laksanakan DJKN Goes to Campus di Politeknik Negeri Lhokseumawe

7 bulan ago

Pemerintah Aceh Utara Siap Dampingi Pengurusan Izin IF 8

6 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In