• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Ditahan KPK, Dua Pejabat ASN Kepri Dihentikan

18 Juli 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dua pejabat Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, yaitu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan, serta Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri, Budi Hartono, dihentikan sebagai buntut tertangkapnya mereka dalam OTT KPK. Menurut Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan, rekomendasi penghentian telah dikirimkan ke Plt Gubernur Kepri.

“BKN melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian merekomendasikan pemberhentian sementara bagi ASN yang ditahan menjadi tersangka tindak pidana,” ujar Ridwan di Jakarta, Rabu, 17 Juli 2019.

Ridwan menyampaikan, pemberhentian merujuk ke Pasal 88 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Selain itu, pemberhentian juga merujuk ke Pasal 280 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen ASN.

“Pemberhentian sementara tersebut dilaksanakan hingga tersangka dibebaskan dengan surat perintah penghentian penyidikan, atau telah ditetapkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujar Ridwan.
Ridwan juga mengemukakan, Gubernur Kepri yang turut ditangkap, Nurdin Basirun, dihentikan juga wewenangnya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Nurdin dan para pejabat, ditangkap terkait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau (Kepri), serta kasus gratifikasi.

“Penghentian sebagai PPK sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 65 ayat (3) dan (4),” ujar Ridwan.

 

Sumber : Viva.co.id

SendShareTweet
Next Post

Secercah Harapan " Manggrove " Di Pesisir Utara

Rekomendasi

Tiga Siswa Asal Lhokseumawe ke Ajang Dunia, Wakili Indonesia di AFS Global STEM Innovators 2025

10 bulan ago

Tidak Diberi Rp20.000, Nyawa Ibu Kandung Melayang

6 tahun ago

Trending

  • Visi PNL Berakhlak, Inovatif, Unggul dan Berdaya Saing Global Jadi Fondasi Transformasi Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yogi Prahananda Pimpin Desa Seulalah Baru Usai Terpilih Sebagai Geuchik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Penghubung Dua Desa Rusak, Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Turun Tangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Desak Percepatan Rehabilitasi 20 Ribu Hektare Sawah Rusak Pascabanjir 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In