Ilustrasi
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Tudingan telah terjadinya suatu bentuk penodaan agama yang dilatarbelakangi semata-mata oleh tujuan politik, masih marak terjadi pada 2018. Menurut Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos, SETARA menemukan setidaknya ada 25 kasus penodaan agama yang kebanyakan di antaranya, bernuansa politik.
Bonar menyampaikan, dimulainya tren bisa ditelusuri dari dilontarkannya tudingan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan agama pada 2016. Dasar hukum yang digunakan, UU No 1/PNPS/1965, dinilai memiliki kerawanan untuk dimanfaatkan demi kepentingan politik.
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menyalurkan bantuan stimulan perbaikan rumah rusak akibat bencana…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor) dan…
MERDEKABICARA.COM | Pembangunan daerah tidak pernah lahir dari kebisingan. Ia tumbuh dalam ruang yang tenang,…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) sebagai bagian dari PT Perusahaan Gas…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe resmi meluncurkan Program Broh Jeut Keu Peng (sampah jadi…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka menegakkan hukum serta menjaga kelestarian lingkungan hidup, Polres Pidie…