• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Alasan OJK Enggan Batasi Fintech Meski Banyak yang Nakal

23 Januari 2019
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan masih enggan membatasi jumlah perusahaan teknologi berbasis keuangan atau financial technology/fintech di Indonesia. Mereka justru ingin mendorong untuk terus berinovasi.

“Inovasi yang bertanggung jawab. Jangan inovasi, tetapi buntutnya debt collector. Ada nasabah yang sampai bunuh diri. Ini yang bikin kita sedih,” kata Advisor of Digital Finance Innovation Group OJK, Widyo Gunadi, di acara GovPay GovNext, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.

Saat ini, ada sekitar 88 perusahaan fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di regulator industri jasa keuangan Tanah Air.

Selain itu, mengenai pembatasan bunga untuk fintech P2P lending, Widyo mengaku belum ada rencana ke arah sana. Namun, ia mengakui tidak menutup kemungkinan jika diperlukan regulasi tersebut.

Widyo mencontohkan China, yang sebelum 2010, mengatur secara ketat perusahaan fintech. “Kalau dipandang perlu bisa saja diatur. Tetapi, saat ini belum. Kita juga hati-hari kalau diatur nanti malah enggak ada inovasi,” ujarnya.

Namun, ia mengaku pernah melakukan survei bunga terhadap perusahaan fintech. Dari 10 yang disurvei, semuanya menggunakan bunga 24 persen.

Ia pun mengakui kalau bunganya memang tinggi, namun pinjaman dalam fintech tidak menggunakan jaminan atau information based transaction.

Mayoritas perusahaan fintech yang memiliki bunga di atas 24 persen di luar dari 88 perusahaan yang terdaftar di OJK.

“Kita cek dari yang banyak laporan sebagian besar ilegal. Di luar yang 88 perusahaan. Tetapi, ada satu atau dua kita akui. Kita sudah tegur mereka,” klaim Widyo.

 

Sumber  : Viva.co.id

 

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Gagal Panen karena Banjir, Bulog Antisipasi Impor Beras

Rekomendasi

Kemendag Siap Cetak UKM Eksportir Baru Melalui Kolaborasi Antar Kementerian dan Lembaga

6 tahun ago

Terhitung Januari hingga Mei 2023, Polres Pidie Ungkap 29 Kasus Tindak Pidana Narkotika

3 tahun ago

Trending

  • poto bbc indonesia

    Polemik Bendera Aceh, Azhari Cage: Sampai Kapan Cooling Down?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Prodi Akuntansi Sektor Publik PNL Raih Akreditasi Unggul LAMEMBA, Teguhkan Komitmen Mutu Pendidikan Vokasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng PDGI, Bunda PAUD Lhokseumawe Hibur Anak-Anak Terdampak Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Raih 12 Medali di PORSENI XV, Prestasi Jadi Modal Pembinaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/LW Berduka, Ulama Aceh Abu Hanafiah Pulo Rungkom Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In