MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan masih enggan membatasi jumlah perusahaan teknologi berbasis keuangan atau financial technology/fintech di Indonesia. Mereka justru ingin mendorong untuk terus berinovasi.
“Inovasi yang bertanggung jawab. Jangan inovasi, tetapi buntutnya debt collector. Ada nasabah yang sampai bunuh diri. Ini yang bikin kita sedih,” kata Advisor of Digital Finance Innovation Group OJK, Widyo Gunadi, di acara GovPay GovNext, Jakarta, Selasa 22 Januari 2019.
Saat ini, ada sekitar 88 perusahaan fintech berbasis peer-to-peer (P2P) lending yang terdaftar di regulator industri jasa keuangan Tanah Air.
Selain itu, mengenai pembatasan bunga untuk fintech P2P lending, Widyo mengaku belum ada rencana ke arah sana. Namun, ia mengakui tidak menutup kemungkinan jika diperlukan regulasi tersebut.
Widyo mencontohkan China, yang sebelum 2010, mengatur secara ketat perusahaan fintech. “Kalau dipandang perlu bisa saja diatur. Tetapi, saat ini belum. Kita juga hati-hari kalau diatur nanti malah enggak ada inovasi,” ujarnya.
Namun, ia mengaku pernah melakukan survei bunga terhadap perusahaan fintech. Dari 10 yang disurvei, semuanya menggunakan bunga 24 persen.
Ia pun mengakui kalau bunganya memang tinggi, namun pinjaman dalam fintech tidak menggunakan jaminan atau information based transaction.
Mayoritas perusahaan fintech yang memiliki bunga di atas 24 persen di luar dari 88 perusahaan yang terdaftar di OJK.
“Kita cek dari yang banyak laporan sebagian besar ilegal. Di luar yang 88 perusahaan. Tetapi, ada satu atau dua kita akui. Kita sudah tegur mereka,” klaim Widyo.
Sumber : Viva.co.id