• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Mei 19, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Biaya Sertifikasi Halal Dipastikan tak Memberatkan UMKM

23 Desember 2018
Reading Time: 2 mins read
A A

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih dalam proses penyelesaian Peraturan Pemerintah (PP) Tentang Undang-undang Jaminan Produk Halal. Kepala BPJPH Sukoso mengatakan dalam PP tersebut nantinya dipastikan biaya sertifikasi halal tidak akan memberatkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Meski belum bisa menyebutkan berapa tarif sertifikasi halal untuk perusahaan besar atau UMKM, Sukoso menegaskan usulan yang sudah dimasukkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak besar. “Usulan kita ke Kemenkeu jauh lebih murah dibandingkan Malaysia,” kata Sukoso di Plaza Timor, Jakarta, Jumat (21/12).

Dia menjelaskan, untuk UMKM nantinya harga sertifikasi halal menjadi 10 persen dari biaya normal perusahaan besar. Dengan begitu, biaya sertifikasi halal untuk UMKM tidak terlalu besar.

Kepala Pusat registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Siti Aminah menambahkan persentase tersebut juga akan berbeda untuk masing-masing golongan barang. “Ada produk yang berisiko tinggi dan yang rendah, tentu kita terapkan berbeda,” ujar Aminah.

Hanya saja, subsidi untuk biaya sertifikasi halal tidak mungkin dilakukan dengan subsidi pemerintah. Namun, kata Aminah, subsidi silang masih bisa dilakukan dari biaya sertifkasi perusahaan besar.

Sementara itu, Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Komite Tetap Timur Tengah (KT3) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) Mohamad Bawazeer mengatakan dalam Undang-undang Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 belum terdapat kejelasan mengenai pembiayaan pembuatan sertifikat. Bawazeer mengatakan dalam Pasal 44 UU Nomor 33 menyebutkan bahwa bagi pelaku usaha UMKM biaya sertifikasi halal adpat difasilitasi dari pihak lain yang sah.

Bagian tersebut menurut Bawazeer belum mendeskripsikan aturan pembiayaan yang jelas. “Makanya kami mengharapkan agar masalah ini dapat secara rinci diatur dan diterjemahkan dalam PP Jaminan Produk Halal,” jelas Bawazeer.

Sukoso memastikan PP Jaminan Produk Halal tersebut hanya tinggal selangkah lagi untuk diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Sukoso mengatakan draft PP tersebut tinggal menunggu tanda tangan dari Kementerian Koordinator Pengembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

 

Sumeber  : Republika. co.id

SendShareTweet
Next Post
Ilustrasi

Wadah Pegawai KPK Tolak TGPF Kasus Novel Dipimpin Kapolri

Rekomendasi

Terbukti Lakukan Penganiayaan Tahanan Hingga Tewas, 3 Oknum Polisi Bener Meriah Divonis 5 Tahun Penjara

3 tahun ago

BPJS Luncurkan Festival Mobil Kopi

6 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wabup Panyang Serahkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Kebakaran di Gampong Pante Jaloh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In