• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Juli 2, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

Likuiditas Perbankan Syariah Ikut Mengetat, Ini Kata OJK

10 Desember 2018
Reading Time: 1 min read
A A
Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA | MERDEKABICARA.COM – Pengetatan likuiditas menjadi salah satu tantangan perbankan tahun depan, tidak hanya bagi bank konvensional tapi juga bank syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, hal itu tidak lepas dari perkembangan kondisi di level global.

“Jadi kalau Amerika Serikat (AS) menaikkan suku bunga, Indonesia akan berhadapan dengan nilai tukar lalu suku bunga naik. Itu biasanya men-trigger pengetatan likuiditas,” ujar Deputi Komisioner Pengaturan dan Pengawasan Integrasi OJK Imansyah kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/12).

Meski begitu, otoritas tetap berharap likuiditas masih ada pada 2019. “Biasanya indikator bank terkait likuiditas masih pakai LDR (Loan to Depocit Ratio) untuk konvensional atau FDR (Financing to Depocit Ratio) untuk syariah. Kalau indikator itu sudah di atas 90 persen maka sudah ketat,” kata Imansyah.

Hanya saja menurutnya, bila bank menggunakan indikator lain dalam menentukan rasio likuiditas. Maka sebenarnya tidak ada masalah dengan likuiditas di sektor jasa keuangan.

Maka ia menuturkan, pendanaan bank tidak bisa lagi hanya mengandalkan penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK). Bank syariah misalnya, dapat mencari pendanaan lewat penerbitan sukuk.

“Jadi banyak yang bisa dilakukan. Diharapkan, banyak peran serta dari induk-induk bank-bank syariah,” ujar Imansyah.

Pada kesempatan tersebut, dirinya menegaskan, OJK memiliki komitmen besar dalam mengembangkan ekonomi syariah. Di antaranya dengan membentuk Roadmap Keuangan Syariah Indonesia 2017-2019.

 

SUMBER  : REPUBLIKA.CO.ID

SendShareTweet
Next Post

KPK Apresiasi Penerapan Siperibun untuk Cegah Korupsi

Rekomendasi

Dituduh Bawa Kabur Aset Negara, Roy Suryo: Ini Fitnah

7 tahun ago

Kemendikbud Serahkan 2000 APD Ke Relawan dan Rumah Sakit Pendidikan

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In