Lhokseumawe | MERDEKABICARA.COM – Memperingati Milad GAM yang ke 41, Jajaran KPA/PA Wilayah Kuta Pase mengadakan acara doa bersama, tauziah, ceramah serta pemberian santunan kepada 200 an anak yatim yang berada di Wilayah Kota Lhokseumawe, acara berlangsung di Islamic Center Lhokseunmawe, (4/12).
Acara berlangsung dari pukul 08.30 Wib di Islamic Center Lhokseumawe dan juga dari pihak keamanan TNI/Polri bersama kendaraan taktisnya ikut berjaga-jaga dihalaman Islamic Center.
Panglima KPA Wilayah Kuta Pase Mukhtar Hanafiah melalui Suadi yahya dihadapan para tamu dan undangan mengatakan, cukup pantas kita memperingati Milad GAM ini, apa yang telah terjadi dibelakang harus kita ingat didalam hati, dengan milad ini mari kita bersatu padu dan kita tetap mengikuti pemimpin kita.
Lebih lanjut Suadi mengatakan, kita sangat mengharapkan kepada emipi kita baik Gubernur Aceh, DPRA dan Pemerintah Pusat di Jakarta, apa yang telah dihasilkan dalam perjanjian MOU Helsinki yang telah disepakati agar dapat terlaksana dengan baik.
Suadi juga mengatakan, bagi orang Aceh, perjanjian adalah utang dan harus ditepati, dan kita akan tetap patuh kepada para Pemimpin kita. Terangnya.
Sementara itu Wakil Panglima Wilayah Kuta Pase Hariansyah pada pembacaan Maklumat Wali Nanggroe menyampaikan, kepada jajaran PA hasil yang dicapai pada pemilu 2017 harus diingat, itu merupakan satu pelajaran bagi kita semua untuk jangan sekali-sekali mengecewakan rakyat dan wajib menjadi satu pelajaran dan evaluasi dalam mengatur jajaran KPA/PA ntuk kedepan yag lebih baik lagi.
Wapang juga menyampaikan, perkara tentang dihilangkannya dua (2) pasal dalam UUPA oleh Pemerintah Pusat melalui UU Pemilu, kita wajib menyanggahnya dan kita menolaknya terkait 2 pasal dalam UU Pemilu yang dihilangkan karena penghilangan ke dua butir pasal tersebut telah melanggar isi UUPA dan Perjanjian MOU Helsinki.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRK Kota Lhokseumawe bidang Pemerintahan, Politik dan Ham, Faisal Rasyidis kepada Media mengatakan, kita harap ini bukan hanya sekedar seremoni belaka, akan tetapi MOU Helsinki harus terlaksana, apabila tidak disanggupi oleh Pemerintah Pusat, maka kita dari Pemerintah Aceh dan DPRA akan mengadakan rapat seluruh Aceh untuk meminta Referendum, jelasnya.
PENULIS : ARIF ZAKARIA
EDITOR : A. JAMIL