Lhokseumawe | MERDEKABICARA.COM – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus sindikat jaringan judi online antar negara di sebuah rumah kos-kosan kemarin Senin (20/11) di Jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.
Personil Reskrim Polres Lhokseumawe mengamankan Dua tersangka dengan inisial HE (22) serta MA (21) yang keduanya merupakan warga Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar beserta barang bukti berupa Tiga Belas (13) Token Bank, Dua Puluh Lima (25) buku tabungan Bank, enam (6) kartu SIM, empat (4)kartu ATM Bank, empat (4) unit HP, satu unit Laptop, satu buah pisau tusuk dan uang tunai sebesar Tiga Juta Lima Ratus ribu rupiah (Rp. 3.500.000).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman yang juga di dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, (21/11), pada awalnya Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan pada sebuah rumah kos-kosan adanya aktivitas yang mencurigakan oleh ke dua tersangka tersebut dengan mengkordinir buku tabungan di beberapa Bank di Lhokseumawe, membeli buku tabungan dari masyarakat yang terdaftar sebagai nasabah yang kemudian mengkomunir dan setelah dilakukan penggerbekan dan pengeledahan ternyata mereka merupakan salah satu jaringan judi online yang berada di luar negeri salah satunya Thailand kalau di Indonesia di Jakarta dimana untuk pembuatan buku rekening Bank di Lhokseumawe akan diberi imbalan sebesar dua ratus ribu perbuku tabungan.
Hendri menerangkan, pihaknya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti buku Tabungan Bank yang akan dikirim ke negara Thailand, keduanya mengaku sebagai kurir atas pesanan Asiong yang berkewarga negaraan Thailand yang nantinya buku tabungan tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis judi online, ini merupakan motif baru dan yang pertama kali berhasil diungkap oleh pihak Polres Lhokseumawe, jelasnya.
Pengakuan tersangka HE dan MA kepada Media, dirinya mengaku melakukanhal tersebut atas perintah Asiong warga negara Thailand dan hingga saat ini dirinya sudah mengirimkan ribuan buku tabungan ke Asiong melalui Kantor Pos dimana keuntungan yang telah kami peroleh hingga saat ini mencapai Seratus Juta Rupiah lebih, nantinya buku tabungan tersebut akan digunakan sebagai deposito online oleh sindikat judi online Asia, ungkapnya.
Akibat perbuatan tersebut, Kedua tersangka dikenakan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Qanun Provinsi Aceh tentang Perkara Maisir/Perjuadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo Pasal 19 jo pasal 20 jo pasal21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
PENULIS : ARIEF ZAKARIA
EDITOR : A. JAMIL
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…