• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Polres Lhokseumawe Ringkus Dua Sindikat Judi Online Benua Asia

21 November 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
Kapolres Lhokseumawe (tengah) didampingi Wakapolres (kanan) dan Kasat Reskrim (kiri)

Kapolres Lhokseumawe (tengah) didampingi Wakapolres (kanan) dan Kasat Reskrim (kiri)

Lhokseumawe | MERDEKABICARA.COM – Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe berhasil meringkus sindikat jaringan judi online antar negara di sebuah rumah kos-kosan kemarin Senin (20/11) di Jalan Darussalam Kecamatan Banda Sakti Lhokseumawe.

Personil Reskrim Polres Lhokseumawe  mengamankan Dua tersangka dengan inisial HE (22) serta MA (21) yang keduanya merupakan warga Neuheun Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar beserta barang bukti berupa Tiga Belas (13) Token Bank, Dua Puluh Lima (25) buku tabungan Bank, enam (6) kartu SIM, empat (4)kartu  ATM Bank, empat (4) unit HP, satu unit Laptop, satu buah pisau tusuk dan uang tunai sebesar Tiga Juta Lima Ratus ribu rupiah (Rp. 3.500.000).

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman yang juga di dampingi Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu mengatakan, (21/11),  pada awalnya Polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengatakan pada sebuah rumah kos-kosan adanya aktivitas yang mencurigakan oleh ke dua tersangka tersebut dengan mengkordinir buku tabungan di beberapa Bank di Lhokseumawe, membeli buku tabungan  dari masyarakat yang terdaftar sebagai nasabah yang kemudian mengkomunir dan setelah dilakukan penggerbekan dan pengeledahan  ternyata mereka merupakan salah satu jaringan judi online yang berada di luar negeri salah satunya Thailand kalau di Indonesia di Jakarta dimana untuk pembuatan buku rekening Bank di Lhokseumawe akan diberi  imbalan sebesar dua ratus ribu perbuku tabungan.

Hendri menerangkan, pihaknya mengamankan kedua tersangka beserta barang bukti buku Tabungan Bank yang akan dikirim ke negara Thailand,  keduanya mengaku sebagai kurir atas pesanan Asiong yang berkewarga negaraan Thailand yang nantinya buku tabungan tersebut digunakan untuk menjalankan bisnis judi online, ini merupakan motif baru dan yang pertama kali berhasil diungkap oleh pihak Polres Lhokseumawe, jelasnya.

“Kita sudah koordinasi dengan pihak bank di kota Lhokseumawe, memang ada pergerakan transaksi atas rekening-rekening tersebut, Saat ini kita berkordinasi dengan Polda Aceh untuk mengungkap jaringan ini , Mereka telah menjalankan aksinya selama enam bulan di Lhokseumawe dan sebelumnya menjalankan aksinya di Banda Aceh, dengan cara membujuk masyarakat untuk membuat buku rekening Bank beserta ATM dan diserahkan kepada mereka dengan memberikan imbalan sebesar Lima ratus ribu rupiah perbuku tabungan kepada masyarakat “ Jelas Kapolres Lhokseumawe.

Pengakuan tersangka HE dan MA kepada Media, dirinya mengaku melakukanhal tersebut atas perintah Asiong warga negara Thailand dan hingga saat ini dirinya sudah mengirimkan ribuan buku tabungan ke Asiong melalui Kantor Pos dimana keuntungan yang telah kami peroleh hingga saat ini mencapai Seratus Juta Rupiah lebih, nantinya buku tabungan tersebut akan digunakan sebagai deposito online oleh sindikat judi online Asia, ungkapnya.

Akibat perbuatan tersebut, Kedua tersangka dikenakan perkara dugaan tindak pidana pelanggaran Qanun Provinsi Aceh tentang Perkara Maisir/Perjuadian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 jo Pasal 19 jo pasal 20 jo pasal21 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

 

PENULIS  : ARIEF ZAKARIA

EDITOR    : A. JAMIL

SendShareTweet
Next Post
Antrian panjang masyarakat di kantor Cabang BPJS Kesehatan Lhokseumawe

Pengurusan Kartu BPJS Kesehatan Meningkat

Rekomendasi

150 Personil Polda Kalsel Ikuti Sertifikasi Penyidik Polri

5 tahun ago

Pj Walikota Lhokseumawe Sampaikan 6 Prioritas di Rapat Kerja Bupati/Walikota se-Aceh

2 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • OJK Diminta Tindak Tegas Asuransi Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In