ACEH UTARA | MERDEKABICARA.COM – Dalam memperingati 12 tahun MOU antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka , Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase mengadakan kegiatan doa bersama bersama masyarakat dan para tokoh ulama di Kantor KPA Wilayah Pase yang berlokasi di Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara (15/8).
Ketua KPA Wilayah Pase Tgk. Zulkarnaini Ben Hamzah kepada Media mengatakan, acara ini diadakan untuk memperingati 12 Tahun perjanjian di Helsinky dan sampai sejauh mana hasil perjuangan yang telah dilakukan antara dua pihak baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk kita peringgati MOU ini.
Masih dalam keterangannya, Tgk Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini penyelesaian MOU masih berjalan di tempat, tidak ada bergerak, jangankan menjalankan isi yang telah ada, malah yang sudah ada telah dihilangkan oleh Pemerintah Pusat, jadi diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk dapat duduk kembali untuk membahas masalah ini dengan keikhlasan, kalau tidak ada keikhlasan sama juga dan tidak akan berjalan terangnya.
Sementara itu Anggota DPD RI Fachrul Razi mengatakan ada dua mekanisme yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan isi dari MOU helsinky ini, yang pertama ada 37 pasal yang bertentangan dalam UUPA yang bertentangan dengan MOU Helsinky an ini bukannya ranah Pemerintah Aceh tapi Gerakan Aceh Merdeka serta Pemerintah Pusat dan yang bisa memfasilitasi semuaya ini adalah CMI (Crisis Management Initiative) jadi kepada Gubernur Aceh yang baru berani tidaknya u ntuk dapat mengundang CMI untuk bisa memfasilitasi pertemuan dengan Gerakan Aceh Merdeka dan Pemerintah Pusat agar ini dapat segera diluruskan.
Lebih lanjut Fachrul mengatakan, berkaitan dengan implementasi UUPA, kita minta kepada Pemerintah Aceh maupun DPRA untuk segera merealisasikannya dalam hal implementasi baik melalui Qanun maupun PP dan sebagainya, dan sangat penting disini adalah dalam UUPA, Pemerintah Aceh harus benar-benar komit, serius dan segera merealisasikan termaksud juga Pemerintah Pusat, selesaikan saja dulu apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat beberapa pasal, jangan di otak atik jangan dikurangi, jangan dihilangkan, selesakan dulu yang sudah ada, nanti yang tidak sesuai dengan MOU Helsinky nanti akan kita selesaikan pada tahap Implementasi RUUPA tahap ke dua dan harus kita kawal pada tahap ke dua, karena yang sudah ditanda tangani PP Kewenangan, PP tentang Pertanahan, PP pengelolaan Laut 200 Mil itu yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, jangan Pemerintah Aceh yang belum ada dituntut, yang sudah ada tidak dilaksanakan.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Pemerintahan Lhokseumawe AcehUtara, Ketua DPRK Petinggi KPA, Para Ulama, Tokoh Masyarakat serta Anak Yatim dan tamu undangan lainya.
PENULIS : ARIF
EDITOR : ARZAK
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA -Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, MSi mengikuti Rapat Koordinasi…
MERDEKABICARA.COM | JAKARTA - Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara Dr. Drs. Mahyuzar, M.Si menghadiri acara…
MERDEKABICARA.COM | PIDIE - Dalam rangka mendukung program pemerintah terkait ketahanan pangan dan peningkatan kesejahteraan…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pewarta Pase Badminton Club (PPBC) siap mengelar turnamen tahunan PPBC Cup…
MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Dinas Kelautan, Pertanian, Perikanan dan Peternakan (DKPPP)…
Merdekabicara.com, Redelong-- Ustadz Abdul Somad (UAS) dan Cawagub Paslon 01, HM Fadhil Rahmi Lc MAg…