• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Juli 5, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Dunia

KPA Pase Peringgati MOU Helsinky Yang Ke 12 Tahun

15 Agustus 2017
Reading Time: 2 mins read
A A
Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase Tgk. Zukarnaini Bin Hamzah (15/8)

Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase Tgk. Zukarnaini Bin Hamzah (15/8)

ACEH UTARA | MERDEKABICARA.COM – Dalam memperingati 12 tahun MOU antara Pemerintah RI dan GAM (Gerakan Aceh Merdeka , Komite Peralihan Aceh (KPA) Wilayah Pase mengadakan   kegiatan doa bersama bersama masyarakat dan para tokoh ulama  di Kantor KPA Wilayah Pase  yang berlokasi di Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara (15/8).

Ketua KPA Wilayah Pase Tgk. Zulkarnaini Ben Hamzah kepada Media mengatakan, acara ini diadakan untuk memperingati 12 Tahun perjanjian di Helsinky dan sampai sejauh mana hasil perjuangan yang telah dilakukan antara dua pihak baik antara Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat untuk kita peringgati MOU ini.

Masih dalam keterangannya, Tgk Zulkarnaini menjelaskan, sejauh ini penyelesaian MOU masih berjalan di tempat, tidak ada bergerak, jangankan menjalankan isi yang telah ada, malah yang sudah ada telah dihilangkan oleh Pemerintah Pusat, jadi diharapkan kepada Pemerintah Pusat untuk  dapat duduk kembali untuk membahas masalah ini dengan keikhlasan, kalau tidak ada keikhlasan sama juga dan tidak akan berjalan terangnya.

Anggota DPD RI Fachrul Razi Pada Acara Memperingati MOU Helsinky di Kantor KPA Pase, Geudong Aceh Utara (15/8)

Sementara itu Anggota DPD RI Fachrul Razi mengatakan ada dua mekanisme yang bisa ditempuh untuk menyelesaikan isi dari MOU helsinky ini, yang pertama ada 37 pasal yang bertentangan dalam  UUPA yang bertentangan dengan MOU Helsinky an ini bukannya ranah Pemerintah Aceh tapi Gerakan Aceh Merdeka serta Pemerintah Pusat dan yang bisa memfasilitasi semuaya ini adalah CMI (Crisis Management Initiative) jadi kepada Gubernur Aceh yang baru  berani tidaknya u ntuk dapat mengundang CMI untuk bisa memfasilitasi pertemuan dengan Gerakan  Aceh Merdeka dan Pemerintah Pusat agar ini dapat segera diluruskan.

Lebih lanjut Fachrul mengatakan, berkaitan dengan  implementasi UUPA, kita minta kepada Pemerintah  Aceh maupun DPRA untuk segera merealisasikannya dalam hal implementasi baik melalui Qanun  maupun PP dan sebagainya, dan sangat penting disini adalah dalam UUPA, Pemerintah Aceh harus benar-benar komit, serius dan segera merealisasikan termaksud juga Pemerintah Pusat, selesaikan saja dulu apa yang telah diberikan oleh Pemerintah Pusat beberapa pasal, jangan di otak atik jangan dikurangi, jangan dihilangkan, selesakan dulu yang sudah  ada, nanti yang tidak sesuai dengan MOU Helsinky nanti akan kita selesaikan pada tahap Implementasi RUUPA tahap ke dua dan harus kita kawal pada tahap ke dua, karena yang sudah ditanda tangani PP Kewenangan, PP tentang Pertanahan, PP pengelolaan Laut 200 Mil itu yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Aceh, jangan Pemerintah Aceh yang belum ada dituntut, yang sudah ada tidak dilaksanakan.

Turut hadir dalam acara tersebut  Kepala Pemerintahan Lhokseumawe AcehUtara, Ketua DPRK Petinggi KPA, Para Ulama, Tokoh Masyarakat serta Anak Yatim dan tamu undangan lainya.

 

PENULIS   : ARIF

EDITOR    : ARZAK

SendShareTweet
Next Post
Walikota Langsa Tgk.Usman Abdullah,SE bersama Kalapas Narkoba Kelas III Langsa Amiruddin, SH memperlihatkan surat remisi yang turun dari Kemenkum Ham

HUT Kemerdekaan RI Ke 72 : Lapas Narkoba Kelas III Langsa Berikan Remisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

LEMKASPA Minta Presiden Akomodir Tokoh Aceh Dalam Pembangunan Nasional

6 tahun ago

Menag Batalkan Keberangkatan Jemaah Haji Tahun 2020

5 tahun ago

Trending

  • Aktivis Tuding Politisi Yahdi Hasan Sumber Kehancuran Partai Aceh Wilayah Tengah Tenggara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua Komisi II DPRK Aceh Utara Sidak Pelayanan Puskesmas Simpang Keuramat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sikapi Keluhan Nelayan Terkait Penggunaan Alat Tangkap Ikan, Komisi II DPRK Aceh Utara Gelar Rapat Dinas Terkait

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Gelar Demo, Ketum KGIF Dipecat oleh PT IMARA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atap Rumah Dibawa Angin, Suami Istri Jadi Pengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In