• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, September 23, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Sosmas

DPRK Aceh Utara Tetapkan Qanun Alat Tangkap

12 Januari 2017
Reading Time: 2 mins read
A A

ACEH UTARA,MERDEKABICARA.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara telah menetapkan rancangan  qanun (peraturan daerah) tentang penggunaan alat tangkap guna mencegah aksi penangkapan ikan secara ilegal. Aksi ilegal fishing yang kerap terjadi di perairan Aceh Utara dilakukan oleh kapal berbendera asing serta kapal laut yang berada di luar daerah serta pengusaha perikanan setempat.

Sementara itu, Plt. Bupati Aceh Utara, Muhammad Jamil mengatakan, qanun alat tangkap telah disetujui dewan, melalui proses yang panjang, mulai dari rapat konsultasi antara eksekutif dan legeslatif, hingga sampai pada kementerian dalam negeri.

Anggota DPRK Aceh Utara, M.Sani Ishak dari Gabungan Komisi DPRK Aceh Utara  dalam rapat juga menyebutkan, pelakunya bukan saja kapal berbendera asing tapi ada juga dari daerah, rancangan qanun ini dibuat karena maraknya illegal fishing. Menurutnya, alat tangkap yang digunakan telah merusak lingkungan perairan, tetapi para pelaku juga menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, untuk itu penggunaan alat tangkap harus diatur, supaya tidak berdampak negatif pada perairan dan pengguna sumber daya perikanan serta lingkungannya,” terang M.Sani.

“Kepada pengusaha lokal dan para nelayan, jangan lagi melakukan illegal fishing. “dengan menggunakan alat tangkap destruktif (merusak),” tambahnya.

Dalam rapat ke 12 masa persidangan III itu, DPRK Aceh Utara juga menetapkan dua qanun lainnya. Yaitu, Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Kabupaten Aceh Utara dan Qanun Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Dalam rapatnya, Fraksi Partai Aceh menilai, alat pemadam kebakaran juga perlu dilakukan pemeriksaan. “Sebagai pembayaran atas jasa yang khusus disediakan dan pemeriksaan. diberikan pemerintah daerah, maka ditarik retribusi,” tambah Ketua Fraksi PA, Muhammad Nasir pada rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, H.Abdul Mutaleb,  S.Sos.

PENULIS  : ARIF

EDITOR    : ARZAK

SendShareTweet
Next Post

Jokowi: Subsidi BBM, Elpiji 3 kg dan Listrik Hanya untuk Orang Miskin

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi

Kapolda Papua dan Pangdam XVII/Cenderawasih Jemput Korban Kesalahpahaman TNI-Polri

6 tahun ago

Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Kasus TPPO WNI ABK Kapal Long Xing 629

6 tahun ago

Trending

  • PNL Gemilang di Panggung Nasional, 6 Finalis Sapu Bersih Juara KMIPN VIII 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Kompas Aceh Utara Go Internasional! Muhammad Refi, Berkiprah di Changemaker Youth Leadership Camp 2026 Malaysia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengurus MAA Aceh Utara “Bu Dini” Dianugerahi Tokoh Seni dan Budaya Aceh Utara 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tim Robot Cakra Donya PNL Juara 1 Elektro Expo Nasional 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Danrem 011/LW Berduka, Ulama Aceh Abu Hanafiah Pulo Rungkom Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In