• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, November 7, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Pengusaha Kelapa Sawit Gugat Penyidik PPNS Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ke PN Jakarta Pusat

4 Juli 2022
Reading Time: 1 min read
A A

Jakarta, Merdekabicara.com – Direktur PT SIPP Erick Kurniawan dan Manajernya, Agus Nugroho mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penangkapan, penahanan dirinya oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementrian LHK.

Gugatan semula didaftarkan di PN selatan, tapi kemudian dipindah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui tim pengacaranya, antara lain Bambang Sripujo, Helmisyam Damanik, dan Rizal Nur, kepada media mengungkapkan, gugatan kepada 2 PPNS cq menteri LHK, dikarenakan mereka kecewa pihak tergugat tidak hadir memenuhi panggilan sidang kedua di PN Jakarta Pusat.

Diketahui sidang dipimpin Panji Surono berlangsung singkat di ruang Purwoto Gondo Subroto Lantai 3 PN Pusat, Jalan Raya Bungur Kemayoran Jakarta Pusat, Senen (4/7/2022).

Adapun materi gugatan yang disampaikan antara lain terkait sah tidaknya penahanan, penetapan tersangka dan penerapan pasal pencemaran lingkungan yang di tuduhkan.

Menurut pihak penggugat, PPNS Kementrian LHK dalam kasus dugaan pencemaran lingkungan tersebut telah bertindak arogan
antara lain, pemaksaan tuduhan pencemaran limbah baku air yang tidak berdasar, kemudian tindakan semena-mena yang dinilai melanggar peraturan Kapolri.
“Menurut peraturan Kapolri Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam menegakkan hukum tidak diperkenankan memakai senjata Laras Panjang,” ujarnya. (Z)

SendShareTweet
Next Post

Kapolres Pidie bersama Forkopimda Ikuti Upacara HUT Bhayangkara Secara Virtual

Rekomendasi

Pusat Kuliner Baru Lhokseumawe: Pintu Baru Ekonomi bagi UMKM di Muara Satu

2 tahun ago

PT PIM Gelar Survei Kepuasan Lingkungan Tahun 2022

3 tahun ago

Trending

  • PWI Lhokseumawe Siapkan “Rumah Nyaman” untuk Wartawan, Bukan Cuma Wacana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Politeknik Negeri Lhokseumawe Raih Juara III di Ajang Internasional U-DARE 3.0

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Satya Agung Klarifikasi Terkait Pemberitaan di Media Online, Ini Penjelasannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL dan Fatoni University Thailand Perkuat Jejaring Global melalui Program Budaya Aceh dan Bahasa Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Serahkan Ijazah Almarhumah Safira: Saat Ilmu Menembus Batas, Cinta Ibu Menggapai Langit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In