MERDEKABICARA.COM | Komplotan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang menggasak puluhan sepeda motor berbagai jenis yang terjadi di Kota Batam, Kepulauan Riau berhasil diringkus polisi.
Mereka yang dibekuk berinisial S, A, dan HS. Ketiganya ditangkap di tempat berbeda di kawasan Sagulung, Kota Batam. Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Andri Kurniawan mengatakan penangkapan tersebut bermula dari laporan korban pada awal Oktober 2020.
“Kita terima laporan ada korban yang melaporkan motornya hilang di area parkir kawasan Sagulung,” ujar Andri kepada awak media, Jumat (16/10/2020), di Mapolresta Barelang.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Sagulung dipimpin Kapolsek Sagulung AKP Yusriadi Yusuf bersama anggotanya langsung bergerak.
Dari penyelidikan, ketiga garong motor itu dibekuk tanpa perlawanan.
”Satu diantara pelaku ini adalah residivis, dari dia kami lakukan penyelidikan lebih lanjut dan mendapatkan dua orang pelaku, jadi total ada 3 pelaku,” kata Andri.
Dari hasil pengembangan dan pengakuan dari ketiga pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 40 kendaraan bermotor yang dicuri.
“Total ada 40 kendaraan yang kita amankan, kita amankan di beberapa tempat karena motor curian ada tempat penyimpanannya,” ungkapnya.
Ketiga tersangka kini dijebloskan di sel tahanan dan dijerat pasal 363 ayat 2 dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kapolresta Barelang Polda Kepri AKBP Yos Guntur SIK membenarkan Opsnal Reskrim Polsek Sagulung telah melakukan penangkapan atas Perkara Tindak Pidana Pencurian (Curanmor) dan membenarkan saat ini yang saat ini sudah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Sagulung.
“Kapolresta juga menghimbau kepada masyarakat Kota Batam apabila merasa kehilangan Sepeda Motor agar segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sagulung,” imbuh Kasubaghumas AKP Betty Novia. {}