• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Tertidur Pulas di Kebun, Pak Erik DPO Kejaksaan Diringkus Polisi

3 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Seorang DPO kejaksaan kasus Narkoba akhirnya berhasil di tangkap Tim Sat Narkoba Polres Labuhanbatu, Senin dini hari (3/8/20). Es Alias Pak Erik (39) warga desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Labura ditangkap dari tempat persembunyiannya saat tertidur pulas di kebun Apdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.,MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.,MH menerangkan ES Als Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura berhasil ditangkap personil Satnarkoba pada 3 Agustus 2020 sekira pukul 02.00 Wib saat tertidur pulas di Kebun Afdeling III PTPN III Pulo Mandi Kabupaten Asahan.

“Terpidana ini masuk dalam DPO Satnarkoba setelah adanya permintaan bantuan penangkapan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi,SH kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.,MH sejak tanggal 12 Juni 2020 untuk melaksanakan Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa ES als Pak Erik terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” jelas Kasat Narkoba.

Adapun terpidana ini dulunya divonis bebas di PN Rantau Parapat sehingga oleh JPU mengajukan kasasi, dimana terpidana ini awalnya ditangkap Satnarkoba pada tgl 11 Des 2013 di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo Kabupaten Labura dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 Gram, 323 Plastik klip kosong, satu unit HP Nokia, satu unit HP Samsung, satu buah mancis, dua buah kaca pirek dan satu buah sekop.

Sejak dari tanggal 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terhadap terpidana ini untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masayarakat sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera dapat menjadi edukasi kepada masyarakat sehingga rasa aman dan tertib tetap terjaga ditengah tengah masyarakat dan orang orang yang hendak melakukan perbuatan melawan hukum semakin kedepannya semakin sadar.

“Oleh Pak Erik mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir dianya mengetahui dirinya dicari cari petugas, sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas. Bapak lima orang anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak- anak”, ungkap Kasat Narkoba.

Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat. {}

Tags: kriminalNarkobasosmasSumut
SendShareTweet
Next Post

Pejabat Lama Pensiun, Menteri LHK Lantik 3 Pimpinan Tinggi Pratama KLHK

Rekomendasi

HAUL Safari Shubuh Ke 4 TU Aceh Utara Tahun 2022 Berlangsung Sukses

4 tahun ago

Masa Belajar dari Rumah Siswa Madrasah dan Pesantren Diperpanjang Hingga 30 Mei 2020

6 tahun ago

Trending

  • Ketua KPA (Panglima Muda DIII Tgk Syiek Paya Bakong) Sofyan Ismail Tinjau Rekannya Musibah Kebakaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satukan Warga, Forum Geuchik Matang Tengoh Sukses Gelar Pengajian Majelis Arbabul Hija Ke-34

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sah! Yogi Prahananda Resmi Jadi Calon Nomor Urut 2 di Gampong Seulalah Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PNL Mengganas di IPEC 2026 Surabaya, Sukses Boyong 4 Medali ke Kampus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Suara Menarik Perhatian, Komunikasi Menggerakkan Perubahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In