• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Februari 7, 2026
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Gakkum LHK Sita Ratusan Bagian Satwa Dilindungi, 1 Orang Dijadikan Tersangka

23 Juli 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | Gakkum KLHK beserta tim berhasil mengamankan ratusan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang pada Hari Senin yang lalu. Barang bukti tersebut diamankan dari BVT (61 tahun)  di Homestay Kamar No 6, Jln. Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Tim yang melakukan pengamanan terdiri dari penyidik dan SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung Direktorat Konservasi  Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Reskrim Polda Jawa Barat.

Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera melakukan operasi penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi berupa kulit harimau yang disampaikan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.

Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono , mengatakan bahwa upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Selain itu, Sustyo juga menyatakan bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan.

“Tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui siber patrol guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” kata Sustyo.

Sampai saat ini PPNS Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka, BVT dan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengapresiasi kerjasama Gakkum KLHK, Direktorat Konservasi Keanakaragaman Hayati Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Jawa Barat dan POLDA Jawa Barat serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.

“Kita akan terus mendalami kemungkinan adanya para pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Muhammad Nur.

Bagian-bagian satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 1 opsetan harimaul, 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala, 2 opsetan penyu sisik, 1 opsetan buaya muara, 6 kerang triton, 5 kerang kepala kambing, 2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif, 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm, 1 tanduk rusa, 10 batang tangkur penyu, 18 batang  berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli), 3 batang tangkur buaya, 2 rahang dan gigi hiu, 49 helai bulu burung merak, 2 kuku beruang, 8 gigi kucing hutan, 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli), 20 tangkur ular.

Kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 100 juta. {}

Tags: Jawa BaratlingkunganSatwasosmas
SendShareTweet
Next Post

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, Pariwisata Aceh Harus Ikuti Konsep New Normal

Rekomendasi

Kurangi Angka Kemiskinan, Baitul Mal Aceh Besar Salurkan Bantuan untuk Fakir Miskin

6 tahun ago
Pemukiman Israel (Foto : suarapalestina)

Pemerintah Israel Bentuk Satuan Unit Baru Perkuat Pemukiman Ilegal di Tepi Barat

6 tahun ago

Trending

  • Sayuti Achmad Kembali Pimpin PWI Lhokseumawe Secara Aklamasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peduli Pasca Banjir, PT Paramount Bed Indonesia dan PT Global Sembilan Karya Salurkan Donasi Bed ICU ke Tiga RSUD di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Goura Victoria, Spesis Terbesar Burung Merpati, Si Pemalu yang Bermahkota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaringan Pengembangan SDM Pertanian Harus Terintegrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecam Penggusuran Lapak PKL Mon Geudong, Fachrul Razi: Kita Evaluasi Kinerja Pj. Walikota Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In