MERDEKABICARA.COM | Gakkum KLHK beserta tim berhasil mengamankan ratusan bagian-bagian satwa liar yang dilindungi undang-undang pada Hari Senin yang lalu. Barang bukti tersebut diamankan dari BVT (61 tahun) di Homestay Kamar No 6, Jln. Sangkuriang 11, Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat. Tim yang melakukan pengamanan terdiri dari penyidik dan SPORC Brigade Elang Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, didukung Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati, Balai Besar KSDA Jawa Barat, dan Reskrim Polda Jawa Barat.
Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra segera melakukan operasi penangkapan ini setelah mendapatkan informasi dari media sosial tentang adanya perdagangan bagian-bagian dari satwa liar dilindungi berupa kulit harimau yang disampaikan oleh Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Ditjen Gakkum KLHK, Sustyo Iriyono , mengatakan bahwa upaya penegakan hukum memerangi kejahatan ini juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat. Selain itu, Sustyo juga menyatakan bahwa ini merupakan tanggung jawab bersama semua pihak, terutama dengan semakin tingginya ancaman dan semakin beragamnya modus kejahatan.
“Tentu kita akan meningkatkan pemantauan baik secara langsung maupun melalui siber patrol guna menjerat para pelaku perdagangan secara daring,” kata Sustyo.
Sampai saat ini PPNS Seksi Wilayah I Jakarta, Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra masih memeriksa tersangka, BVT dan saksi-saksi yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Tidak menutup kemungkinan tim akan mengembangkan kasus untuk mengungkap sindikat perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di wilayah Jawa barat dan sekitarnya.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra, Muhammad Nur mengapresiasi kerjasama Gakkum KLHK, Direktorat Konservasi Keanakaragaman Hayati Ditjen KSDAE, Balai Besar KSDA Jawa Barat dan POLDA Jawa Barat serta masyarakat yang berhasil mengungkap adanya kejahatan yang mengancam kelestarian Tumbuhan dan Satwa Liar.
“Kita akan terus mendalami kemungkinan adanya para pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini,” ujar Muhammad Nur.
Bagian-bagian satwa dilindungi yang berhasil diamankan terdiri dari 1 opsetan harimaul, 1 tanduk anoa beserta tengkorak kepala, 2 opsetan penyu sisik, 1 opsetan buaya muara, 6 kerang triton, 5 kerang kepala kambing, 2 kerang nautilus, 27 lembar potongan kulit harimau dengan ukuran variatif, 2 lembar kulit muncak berukuran 12 cm x 16 cm dan ukuran 13 cm x 14 cm, 1 tanduk rusa, 10 batang tangkur penyu, 18 batang berbentuk pipa bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli), 3 batang tangkur buaya, 2 rahang dan gigi hiu, 49 helai bulu burung merak, 2 kuku beruang, 8 gigi kucing hutan, 2 tulang rahang bermotif (masih diidentifikasi oleh ahli), 20 tangkur ular.
Kegiatan memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia, melanggar Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak sebanyak Rp 100 juta. {}