MERDEKABICARA.COM | SUMSEL – Polisi menetapkan empat orang tersangka yang diamankan dalam Razia Pekat Gabungan Polsek Sungai Lilin, POM, Pihak kecamatan dan Sat Pol PP, Jumat (12/06/2020) sekira pukul 21.30 Wib.
“Razia ini kita lakukan untuk memberantas peredaran narkotika. Makanya. Empat orang telah kita amankan” Ujar Hernando, SH berpangkat AKP selaku Kapolsek Sungai lilin yang mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, S.ik.
Adapun yang diamankan yakni Maulana Alias Mul (34) pengedar yang tinggal di Kec. Keluang Kab. Muba, Iluh Dwiyati Alias Ocah (22) sebagai Pemandu karaoke warga Dusun III Desa Mulyo Rejo Kec. Sungai Lilin Kab. Muba, Ida Royani (29) warga Desa Letang Kec. Babat Supat Kab. Muba dan Wulandari (20) sebagai Pemandu karaoke yang tinggal di Dusun II Desa Pinang Banjar Kec. Sungai Lilin Kab. Muba.
“Setelah itu mereka digiring ke Mapolsek Sungai Lilin untuk di Proses Selanjutnya” Ujarnya lagi.
Nando menjelaskan, keempat tersangka ini berstatus pengedar, pemakai dan turut serta. Dalam razia Pekat, tim menyisir tempat – tempat Cafe hingga Satu Salon Fuji di Jalan Palembang – Jambi Km. 114 Kel. Sungai Lilin Jaya Kec. Sungai lilin Kab. Muba yang dicurigai tempat peredaran narkoba pun langsung dilakukan penggeledahan.
Tidak sia – sia, polisi saat melakukan penggeledahan menemukan 10 (sepuluh butir) diduga Narkoba Jenis Ekstasi berbentuk segitiga warna biru berlogo EA7 yang disimpan dalam Boneka Mickey Mouse warna Hitam Pink milik Iluh Dwiyati Alias Ocah yang diakuinya.
Saat di intrograsi guna pengembangan, Ocah membeli dengan dibantu uang dari rekannya Wulandari hingga tertangkap lah dua pasutri (pasangan suami istri) yang menjadi penjual. Tak sampai disitu uang Tunai sisa Hasil penjualan Narkoba jenis Ekstasi sebesar Rp 330.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh ribu rupiah) didapat dari tersangka Mul dan Ida.
Hingga saat ini, keempatnya tersangka kasus narkoba tersebut telah diamankan dan dalam proses penyidikan. {}