MERDEKABICARA.COM | JAKARTA – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk mencegah penularan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta telah berjalan selama 4 hari dan Polri mencatat masih ada masyarakat yang tidak mematuhi aturan PSBB.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono menjelaskan sebanyak 3.474 warga melakukan pelanggaran aturan PSBB pada tanggal 13 April 2020. Rinciannya 2.304 melanggar karena tidak memakai masker dan 787 melanggar pembatasan penumpang dalam kendaraan pribadi.
“Jadi untuk hari kemarin, Senin tanggal 13 kemudian kita cek berkaitan dengan penerapan PSBB itu sejauh mana. Itu kita dapat itu ada 3474 pelanggar. Yaitu 2304 tidak menggunakan masker, 787 melebih kapasitas misalnya dalam satu kendaraan yang harusnya isi 3 orang, jadi 4 orang. Itu melebihi kapasitas,” ujar Brigjen Argo, Selasa (14/4/2020).
Pelanggar lain adalah pengendara roda dua yang masih berboncengan. Ada 383 Pelanggaran sepeda motor karena berboncengan. Dalam aturan PSBB, pengendara sepeda motor diperbolehkan berboncengan asalkan satu tujuan atau satu alamat.
“Kemudian untuk roda dua ini adalah sejumlah 383, ini adalah berboncengan dan yang dibonceng tidak satu alamat. Kalau satu alamat kan bisa dengan istri, suami atau anaknya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Polri juga tidak sungkan untuk terus memberikan himbauan dan edukasi kepada masyarakat untuk mengikuti aturan PSBB dari pemerintah. Himbauan untuk menjaga jarak atau sosial distancing dan menjaga jarak fisik sudah disebar melalui platform media sosial atau media lainnya.
“Dengan adanya jumlah yang ada, kemudian kami melakukan himbauan agar masyrakat melakukan sosial distancing, kita menggunakan banner ,spanduk dan lain-lain. Himbauan sebanyak 46454 kali. Kita kedepankan upaya preventif dan preemtif. Untuk represif itu kita gunakan terakhir kali ya,” pungkasnya. {}