• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, Agustus 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Cegah Penyebaran Corona, 37 Warga Binaan Rutan Takengon Bebas Bersyarat

5 April 2020
Reading Time: 1 min read
A A

MERDEKABICARA.COM | ACEH TENGAH – Sebanyak 37 nara pidana atau warga binaan yang sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Takengon, resmi mendapatkan pembebasan bersyarat pada Jum’at kemarin. Ini dilakukan untuk memenuhi perintah Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Kepala Rutan, Zulkifli mengatakan, pembebasan bersyarat ini merupakan salah satu upaya yanga dilakukan Kemenkumham untuk pencegahan penyebaran virus corona.

“Pemberian pembebasan bersyarat kepada 37 nara pidana Rutan Kelas II-B Takengon ini, merupakan upaya pencegahan penyebaran virus corona, khususnya di area rutan,” jelas Zulkifli

Lebih lanjut Zulkifli menjelaskan bahwa pemberian status bebas bersyarat atau asimilasi bagi para warga binaan ini merupakan program serentak di seluruh Indonesia.

“Dasar pemberian status bebas bersyarat ini adalah Keputusan Menteri Hukum dan HAM, No. M. HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 dan Permenkumham No 10 Tahun 2020” tambah Zulkifli.

Mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat tersebut, sudah memnuhi persyaratan dari Kemenkumham yaitu sudah menjalani tiga perempat masa hukuman dan atau berusia diatas 60 tahun. Sebenarnya pihak Rutan Takengon mengusulkan sebanyak 54 orang, namun yang sudah disetujui baru 37 orang.

” Warga binaan yang diberikan pembebasan bersyarat tidak terkait dengan sanksi PP 99 Tahun 2012, ini bukan terpidana kasus Tipikor, Tahanan Politik, Terpidana seumur hidup dan kasus Narkoba yang hukumannya diatas 5 tahun “, terangnya.

Dirinya juga menambahkan, meski sudah dibebaskan, bukan berarti puluhan warga binaan tersebut bebas murni, melainkan dengan beberapa catatan, diantaranya para warga binaan yang mendapat asimilasi tidak diperbolehkan beraktifitas di luar rumah, dan keberadaannya akan terus dipantau.

” Para warga binaan yang sudah mendapatkan kebebasan bersyarat ini terus kami pantau keberadaannya dan sewaktu-waktu dapat kami kenai wajib lapor “, pungkasnya.

Rutan Kelas II B Takengon saat ini sudah over capacity, dimana kapasitas yang tersedia hanya untuk 120 tahanan, namun saat ini harus dihuni oleh 374 orang tahanan dan warga binaan. Dengan adanya pembebasan bersyarat sebanyak 37 orang tersebut, kini Rutan ini masih menampung 337 orang, atau kelebihan kapasitas sebanyak 217 orang, tutup Zulkifli. {}

Tags: Aceh TengahhukumKesehatanWabah Corona
SendShareTweet
Next Post

Bank Diminta Tunda Pembayaran Tagihan Pembiayaan/Kredit bagi PNS

Rekomendasi

Masyarakat Aceh di Malaysia Galang Bantuan Untuk Palestina

2 tahun ago

Tanah Longsor di KM 64, Jalan Bireuen – Takengon Lumpuh Total

4 tahun ago

Trending

  • Kuliah Umum Teknik Kimia PNL Kupas Peluang dan Tantangan Memasuki Dunia Industri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miliaran Rupiah untuk KUBE Aceh Utara, Proyek Pemberdayaan atau Proyek Titipan ?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh! 10 di Aceh Tenggara SD Dapat Pagar Baru Senilai Ratusan Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Unimal Buka S2 Ilmu Komunikasi, Dapat Diskon dan Diajari Guru Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Konferensi Internasional 20 Tahun MoU Helsinki: Refleksi Dua Dekade Perdamaian Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In