MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melakukan pembubaran terkait pawai obor di kawasan Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri dan Maklumat Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dan seruan pemerintah setempat terkait dengan larangan berkumpul dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.
Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang terkait pelaksanaan pawai obor di kawasan Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe.
Kapolres Lhokseumawe Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap 8 orang tersebut terkait pawai obor karna melanggar Maklumat Kapolri, Maklumat Forkopimda Aceh dan seruan pemerintah setempat terkait larangan berkumpul.
Kedelapan orang tersebut diperiksa berkaitan dengan dilakukannya pawai obor oleh masyarakat gampong Cut Mamplam pada hari Kamis, 26 Maret 2020 dan hari Jumat, 27 Maret 2020, ujarnya, senin (30/03/2020).
Karena hal tersebut, maka diduga adanya perbuatan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU no. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang
diancam pidana 1 tahun penjara.
Sebelumnya Polres Lhokseumawe sudah mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolri kepada masyarakat guna mempercepat penanggulangan penyebaran virus-19 agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Maklumat tersebut harus dipatuhi karna sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” Jelasnya
Kapolres meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.
Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.
Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu, Kapolres juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.
Selain itu diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbunya
Kapolres menegaskan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. {}