• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, Mei 17, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Cegah Penyebaran Covid-19, Polres Lhokseumawe Bubarkan Pawai Obor dan Periksa 8 Orang

30 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe melakukan pembubaran terkait pawai obor di kawasan Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Ini dilakukan berdasarkan Maklumat Kapolri dan Maklumat Forkopimda Aceh tentang penerapan jam malam dan seruan pemerintah setempat terkait dengan larangan berkumpul dalam rangka mencegah penyebaran virus corona alias Covid-19.

Polres Lhokseumawe melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang terkait pelaksanaan pawai obor di kawasan Desa Cut Mamplam Kec. Muara Dua, Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe Ari Lasta Irawan, S.Ik melalui Kasubag Humas Salman Alfarasi, SH, MM menyebutkan, pemeriksaan dilakukan terhadap 8 orang tersebut terkait pawai obor karna melanggar Maklumat Kapolri, Maklumat Forkopimda Aceh dan seruan pemerintah setempat terkait larangan berkumpul.

Kedelapan orang tersebut diperiksa berkaitan dengan dilakukannya pawai obor oleh masyarakat gampong Cut Mamplam pada hari Kamis, 26 Maret 2020 dan hari Jumat, 27 Maret 2020, ujarnya, senin (30/03/2020).

Karena hal tersebut, maka diduga adanya perbuatan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 UU no. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yang
diancam pidana 1 tahun penjara.

Sebelumnya Polres Lhokseumawe sudah mensosialisasikan dan menyebarkan Maklumat Kapolri kepada masyarakat guna mempercepat penanggulangan penyebaran virus-19 agar penyebaran virus tidak semakin meluas dan berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Maklumat tersebut harus dipatuhi karna sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona (Covid-19),” Jelasnya

Kapolres meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Selain itu, Kapolres juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta himbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan.

Selain itu diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak. “Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbunya

Kapolres menegaskan, apabila anggota Kepolisian menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan. {}

Tags: Covid-19hukumKesehatanLhokseumaweWabah Corona
SendShareTweet
Next Post

Satu Hari lagi, Sensus Penduduk Online 2020 Segera Berakhir, Isi Data Cuma 5 Menit di Laman sensus.bps.go.id

Rekomendasi

Peduli Penghijauan, Polres Pidie Laksanakan Penanaman Pohon Serentak

2 tahun ago

PLKB Aceh Tengah Terima Bantuan 10 Kendaraan Dinas

6 tahun ago

Trending

  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In