MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Senator asal Aceh Fadhil Rahmi Lc, menyebutkan, dirinya mendukung penuh pembentukan Kabupaten Aceh Malaka, dengan memekarkan Kabupaten Aceh Utara di wilayah barat barat. Hal tersebut di sampaikan dalam kegiatan silaturahmi bersama tokoh masyarakat dan ulama Dewantara di balai pertemuan kecamatan setempat, Rabu (18/12).
Mengingat Aceh Utara salah satu Kabupaten di Aceh yang memiliki wilayah yang sangat luas, bahkan ada 27 kecamatan dan 852 gampong, dengan jumlah penduduk mencapai 593,492 orang, menurut data dari badan statistik.
Dari jumlah tersebut, tentunya masyarakat di penghujung barat ini sangat jauh mengaksesnya apa bila hendak mengurus admitrasi ke ibu kota kabupaten Aceh Utara di Lhoksukon.
“Artinya pemekaran Aceh Utara ini tujuannya untuk memudahkan pelayanan pemerintah untuk masyarakat.” Bukan untuk memisahkan lima Kecamatan dengan Kabupaten induk.” Ujarnya.
Pemekaran menurut Fadhil Rahmi adalah satu keniscayaan, namun harus kita pahami dan kita juga harus realistis, bahwasanya di negara kita ini ada tiga ratus lebih daerah yang mengajukan pemekaran, dan sudah siap segala admitrasinya. Maka kebijakan moritaruum putuskan oleh pemerintah pusat juga harus dapat kita pahami.
“Karena pemekaran memiliki kos yang sangat besar, tiga ratusan hekc kos, tinggi kebutuhan dan besar anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah untuk Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB), kerena satu daerah yang di mekarkan sesuai hasil analisa, negara harus menyiapkan anggaran sebesar empat ratus sampai lima ratus milyar” Kata dia.
Lebih lanjut Fadhil Rahmi, menjelaskan, namun demikian masyarakat harus kompak, kapanpun moritaruum pemekaran di buka oleh pemerintah pusat, yang sangat penting konsistensi dari masyarakat untuk memperjuangkan pemekaran Aceh Malaka.
Apa yang sudah di hasilkan selama ini, baik itu rekomendasi dari DPRK dari Bupati, DPRA, dan juga dari Gubenur, dan admitrasi lain agar segera dapat di lengkapi. “Saya melihat dalam pertemuan di MPR-RI berkas CDOB Aceh Malaka sudah ada di pusat, termasuk di DPD” sebutnya.
Saya saat ini di komisi III MPR-RI, namun ranah pemekaran ada di komisi I, tetapi walau itu bukan ranah kami, saya tetap akan mendukung dan sport pemekaran di Aceh, Khusus Aceh Malaka, kita Forbes ini jalan bersama.
” DPD RI dan DPR RI tetap jalan bersama untuk mewujudkan CDOB di Aceh” Ujar Fadhil.
Bukan hanya CDOB, sambung Fadhil, tetapi kepetigan Aceh yang lain, apakah itu terkait kekhususan Aceh, dengan undang-undang Khususnya.” Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemeritahan Aceh, Undang-Undang Nomor 44 tahun 1999, menjadi hal yang sama-sama harus kita pertahankan” Demikian kata Senator Fadhil Rahmi. (HS)