MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA – Tuha Peut Gampong Teupin Jok Kecamatan Nibong Kabupaten Aceh Utara, menolak menandatangani dokumen pengajuan anggaran dana desa, akibatnya pencairan Dana Desa (DD) tahun 2019 terancam tidak cair.
“Kami tuha Peut Gampong Teupin Jok tidak mau menandatangani berkas pengajuan anggaran dana desa tahun 2019, hal tersebut kami lakukan atas dasar permintaan dari masyarakat setempat,” kata Bachtiar kepada awak media ini, Sabtu (12/10).
Bachtiar megulaskan alasan masyarakat yang disampaikan oleh beberapa perwakilan mereka saat menemui pihak Tuha Peut. Masyarakat meminta Tuha Peut untuk tidak menanda tangani dokumen pengajuan anggaran, karena mereka menganggap saat ini jabatan di posisi Keuchik Teupin Jok sedang kosong, pasca pengunduran diri Keuchik lama pada tanggal 29 April 2019 lalu, dan sampai saat ini Camat Kecamatan Nibong belum menunjukkan Pejabat Pelaksana Tugas (PLT).
Menurutnya, setelah surat pengunduran diri Keuchik lama yang di tandatanganinya di sertai materai 6000 dan selanjutnya surat tersebut diserahkan kepada Tuha Peut, pihak Tuha Peut pun sudah mengantarkan surat tersebut pada Camat melalui kasi pemerintahan Kecamatan Nibong.
“Namun sampai saat ini belum ada upaya dari pihak kecamatan dalam dalam hal tersebut. Bahkan, kata dia, pihak Tuha Peut pernah di panggil untuk menghadap Camat beberapa bulan lalu, namun pemanggilan itu bukan untuk menyelesaikan persoalan kekosongan jabatan Keuchik, tetapi memaksa pihaknya untuk menandatangani dokomen pengajuan pencairan dana desa”.
Bachtiar menyebutkan, sebelumnya pihak Tuha Peut gampong juga sudah melayangkan surat audensi kepada Bupati Aceh Utara, untuk mencari kejelasan yang di kirim melalui Kepala Bagian Mukim (Kabag Perkim), tanggal 5 Agustus 2019, namun lagi-lagi Tuha Peut menuai kegagalan, setelah surat yang mereka kirim tidak mendapatkan respon dari pihak Kabupaten. Bahkan mereka terkesan dibola-bolai oleh pihak bagian perkim.
Setelah kami datang menandatangani, lanjut Bachtiar, pihak Perkim meminta kami untuk kembali ke tinggkat kecamatan dan meluruskan hal tersebut di Kecamatan Nibong bersama Camat, sehingga sampai saat ini persoalan itu masih mengambang dan belum ada kejelasan.
“Pasca pengunduran diri, Keuchik lama jarang kembali ke Gampong Teupin Jok, bahkan beliau sudah lama menetap di desa lain, bahkan tidak tinggal di dalam wilayah Kecamatan Nibong,” Ungkap Bachtiar yang juga Ketua Tuha Peut Gampong Teupin Jok.
Imbas dari kosongnya pemangku pimpinan gampong dan maraknya aktifitas administrasi serta pembangunan, masyarakat melayangkan mosi tidak percaya terhadap pemerintahan Gampong Teupin Jok.
Selain itu, masyarakat menilai, Keuchik takut kembali, karena masyarakat mendesak untuk menjelaskan rincian anggaran melalui rapat umum, terkait penggunaan sejumlah anggaran pada tahun 2017 dan 2018, yang mereka anggap tidak transparan, sehingga rentan dan terindikasi oleh dugaan penyelewengan.
Menurut masyarakat, masih ada beberapa item pembangunan yang belum terselesaikan pengerjaannya hingga saat, dan begitu juga dengan pengelolaan dana Badan Usaha Milik Gampong (BUMG), yang mereka anggap tidak transparan dan begitu juga dengan aset BUMG yang masih tidak jelas. (HS)