BANDUNG | MERDEKABICARA.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah pemerintah dalam melakukan upaya pencegahan korupsi di sektor perkebunan. Di antaranya, yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkebunan melalui sistem informasi perizinan perkebunan (Siperibun).
“Terkait perizinan, Pak Bambang (Dirjen Perkebunan) sudah mengeluarkan kebijakan Siperibun. Ini kan bentuk upaya pemerintah memperbaiki sistem perizinan supaya transparan. Ini harus kita dorong,” kata Direktur Penelitian dan Pengembangan KPK, Wawan Wardiana saat berbicara dalam talkshow bertema Sinergi dan Akselerasi Kejayaan Perkebunan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Senin (10/12).
Wawan mengatakan, sektor perkebunan, berdasarkan kajian dan temuan yang dilakukan oleh KPK, memang masih menemukan potensi kasus korupsi. Di antaranya, suap perizinan yang melibatkan kepala daerah. “Biasanya, ini masuk ke ranah penindakan,” kata Wawan.
Karena itu, Wawan mengatakan, Siperibun menjadi salah satu upaya yang perlu dilakukan. Tujuannya, agar mencegah terjadinya korupsi dalam proses perizinan di sektor perkebunan.
Sedangkan untuk sektor pencegahan korupsi, lanjut Wawan, potensi masalah muncul terkait dengan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sebagai contoh, kelapa sawit yang sangat memberikan sumbangan luar biasa untuk pemasukan negara, tetapi ada potensi pajak yang tidak diambil oleh negara.
Berbicara di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Bambang, mengingatkan kepada seluruh pemangku kepentingan untuk komitmen memberantas korupsi di sektor perkebunan. Hal tersebut bertujuan agar kejayaan perkebunan di Indonesia bisa terwujud.
“Kita menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai bentuk komitmen antikorupsi dalam mengawal perkebunan,” kata Bambang.
Untuk diketahui, Siperibun diluncurkan pada Juli 2018 lalu. Melalui Siperibun ini, diharapkan bisa menata perkebunan Indonesia menjadi lebih baik lagi.
“Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) memiliki tigafungsi utama, yaitu integrasi data, instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, serta fasilitasi koordinasi dan informasi bagi kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat,” kata Bambang.
Fungsi pertama Siperibun adalah integrasi seluruh data perizinan usaha perkebunan di skala nasional yang akan mendukung implementasi Kebijakan Satu Data dan Satu Peta secara efektif. Siperibun akan memberikan data dan informasi terkaitizin yang lengkap dan terkini, termasuk izin usaha perkebunan, izin lokasi, Hak Guna Usaha (HGU), dan izin pelepasan kawasan hutan.
“Data dan informasi tersebut mencakup jumlah izin, lokasi, luas, nama perusahaan, struktur manajemen dan kepemilikan perusahaan, serta grup perusahaandi tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional,” ujar Bambang.
Sementara, pengamat perkebunan sekaligus guru besar Institur Pertanian Bogor (IPB), Bungaran Saragih mengatakan, perkebunan merupakan industri strategis untuk pembangunan. Tidak hanya ekonomi, tetapi juga sosial dan budaya.
“Jadi, tantangan kita pada masa depan adalah membawa perkebunan menjadi motor pembangunan nasional kita,” kata Bungaran.
Untuk membuat industri perkebunan maju, lanjut Bungaran, harus dibangun dalam satu sistem yang sinergi. Mulai dari hulu ke hilir dan jasa-jasa penunjangnya.
SUMBER : REPUBLIKA.CO.ID