MERDEKABICARA.COM | PIDIE – Tim Opsnal Gabungan dari Satreskrim Polres Pidie melaksanakan kegiatan konferensi bersama wartawan terkait keberhasilan penangkapan 5 pelaku permainan judi slot online yang langsung menggunakan uang di beberapa lokasi terpisah di Kecamatan Kabupaten Pidie, Jum’at (21/6).
Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali, SIK, MH mengatakan, penangkap kelima pemain judi online ini tidak sama dengan judi online chip biasa, karena judi online ini sangat mudah untuk memainkannya, siapapun bisa memainkannya bila ada niat bermain karena langsung pengiriman uangnya via rekening pemain.
“Pemain judi online yang kita tangkap ini bukan seperti judi online chip biasa tetapi langsung dengan uang serta tidak memperjual belikan chip lagi dan pemain kalau menang bisa menariknya dengan cara widraw langsung ke rekening si penerima”, ujar Kapolres
Kapolres menerangkan, penangkapan pemain judi online ini dilakukan pada hari Rabu kemarin (19/6) di kecamatan Mutiara, Peukan Baro, Kembang Tanjung dan Simpang Tiga, Untuk masing-masing tersangka berinisial AM (21 Tahun), K (28 Tahun), A (39 Tahun), MI (28 Tahun) dan TM (33 Tahun) dan termasuk dalam usia produktif bila ingin berkarya.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, rata-rata pemain judi online ini bermain jenis slot Mahyong, dan ini bukan aplikasi tapi dalam bentuk link yang diarahkan oleh pemilik server, untuk itu Polres Pidie akan terus memberantas permainan judi online dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat serta menghimbau masyarakat agar untuk tidak memainkannya.
Kapolres Pidie menambahkan, terkait kasus tersebut, ke lima pelaku bersama barang bukti telah diamankan ke Satreskrim Polres Pidie, dan terhadap para pelaku, penyidik menjerat dengan pasal 18 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum Jinayat. Ancaman 12 kali cambuk atau denda 120 gram atau hukuman 12 bulan penjara, pungkasnya. {}