MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Perwakilan Forum Disabilitas Kabupaten Aceh Utara, Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Lhokseumawe dan LSM Jingki Institute mengadakan silaturahmi dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, di AN Coffee, Lhokseumawe, Ahad (3/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua Forum Disabilitas Kabupaten Aceh Utara Martunis, SE., MSM, ketua Pertuni Lhokseumawe Hasbullah, pengurus LSM Jingki Institute Jailani Zulfadli Kawom, Yuti Esawaty, AMd (staf Bidang Pemberdayaan Perempuan Dinsos dan P3A Aceh Utara), dan sejumlah anggota Forum Disabilitas Aceh Utara dan Pertuni Lhokseumawe.
Untuk diketahui, Provinsi Aceh merupakan provinsi kedelapan dengan jumlah penyandang disabilitas terbanyak di Indonesia. Tahun 2022 persentase penyadang disabilitas Aceh sebesar 2,51 persen, sedangkan rata-rata nasional sebesar 2,25 persen.
Data pada Dinas Sosial Aceh tahun 2022 terdapat sebanyak 18.607 orang penyandang disabilitas di Aceh, dengan ragam kategori disabilitasi, di antaranya, disabilitasi fisik, intelektual, mental, sensorik dan ganda.
Dari jumlah itu, di Kabupaten Aceh Utara terdapat 950 jiwa penyandang disabilitas dengan berbagai jenis disabilitas.
Berdasarkan data dihimpun dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (P3A) pada tahun 2020 jumlah penderita disabilitas di Kabupaten Aceh Utara 918 orang dari 27 kecamatan. Dengan jumlah penderita disabilitas terbanyak yaitu Baktiya 58 kasus, Dewantara 47 kasus, Sawang 16 kasus, Banda Baro 13 kasus, dan disusul kecamatan lainnya dengan angka yang lebih kecil.
Permasalahan-permasalahan terkait disabilitas di Aceh saat ini masih memerlukan penanganan yang maksimal dengan melibatkan lintas sektor. Beberapa permasalahan yang ada di antaranya akses pendidikan yang masih rendah, tenaga medis yang belum maksimal, rendahnya sarana dan prasarana masyarakat yang mendukung hak-hak penyandang disabilitas, dan terbatasnya kesempatan kerja di sektor formal bagi penyandang disabilitas.
Pada momen Hari Disibilitas Internasional ini, kami meminta:
Meminta Pemerintah Aceh, dan Kabupaten/Kota untuk membuat Qanun turunan Peraturan Pemerintah Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Memberi akses pendidikan inklusi bagi penyandang disabiltas;
Memerikan kesempatan kerja di sektor formal, karena kami juga punya hak yang sama;
Pemerintah jangan hanya memberikan bantuan bergaya “Sinter klas” saja dan pelatihan tanpa penyediaan lapangan kerja yang jelas bagi disabilitas.
Dalam APBK Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe, Anggaran untuk Penyandang Disabilitas 0.
Meminta Pemerintah Gampong/Desa agar Dana Desa dialokasikan untuk mengembangkan dan memberdyakan kelompok rentan difabel yang ada di desa masing-masing.
Data Pemilih Disablitas yang dipublish oleh KIP Aceh Utara masih tidak sinkron dengan data dari Forum Disabilitas Aceh Utara.
Penyedian alat bantu untuk Penyandang Disabilitas saat hari pencoblosan Pemilu 2024.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait Disabilitas Aceh Utara silahkan menghubungi kontak person:
082272150544 (Zulfadli Kawom) Jingki Institute
082272223380 (martunis) Forum Disabilitas Aceh Utara
081360011936 (Hasbullah) Persatuan Tuna Netra Indoensia/pertuni Kota Lhokseumawe
Demikian pres reselese Forum Disabilitas Aceh Utara, LSM Jingki Institute, yang diterima media ini {}