MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Hanafiah M (52) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Lhokseumawe. Pelapor tidak terima, karena namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan pada dokumen pemilihan Imum Chik Masjid Nurul A’la Dusun Sp IV Sandi, yang tidak pernah digelar.
Penasehat Hukum pelapor, Armia SH, MH kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu (4/10/23) mengatakan kasus ini sudah dilaporkan pihaknya ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin pekan lalu.
“Kita sudah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait dengan pemilihan Imum Chik. Nah, disini ada dua, yang sudah jelas satu, klien kita mengaku tidak pernah tanda-tangan berita acara pemilihan, tapi disitu ada nama dan tanda tangan. Diduga dipalsukan oleh seseorang” ujar Armia.
Selain tanda-tangan Tgk Hanafiah, dkk dipalsukan, hal kedua yang lebih mengejutkan, kata Armia, ternyata pemilihan Imum Chik Masjid Nurul A’la tidak pernah digelar.
“Secara keseluruhan yang lebih besar lagi menurut keteranga klien kita sebenarnya pemilihan Imum Chik itu tidak pernah ada. Sebanyak satu bundel berkas itu diduga fiktif. Nah, kita sudah menyerahkan bukti ke polisi dan siap menghadirkan saksi-saksi,” ujar Armia.
Dokumen pengantar yang disebut fiktif tersebut diantaranya berita acara pemilihan, daftar hadir hingga lembar rekapitulasi perolehan suara. Dokumen ini pula dijadikan sebagai pengantar untuk penerbitan SK Imum Chik Masjid Nurul A’la dari Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara bakti 2022-2027.
Menurut Armia, seluruh rangkaian tindakan ini sudah sangat sempurna menenuhi unsur tindak pidana. Dimana, setelah memalsukan dokumen pengantar hingga diterbitkan SK oleh dinas terkait juga sudah mendapatkan gaji dan fasilitas dari perbuatan pidananya tersebut.
“Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena jabatan Imum Syiek yang dipalsukan itu bukan hanya jabatan publik, juga jabatan keagamaan. Ini keterlaluan. Kami minta penyidik mengusut tuntas kasus ini, agar ke depan tidak terulang kejadian serupa” harap Armia.
Sementara itu, Hanafiah M kepada wartawan menegaskan kasus ini harus diusut tuntas. Hanafiah yang saat ini menjabat sebagai panitia pembangunan masjid Nurul A’la meminta agar hukum ditegakkan tanpa pilih bagi siapapun.
“Supaya kasus ini diusut tuntas sebagaimana aturan yang berlaku, siapapun pelakunya” ujar Hanafiah didampingi Tgk Idris Hasan.
Berdasarkan dokumen proses pemilihan fiktif tersebut, pemilihan Imum Syiek diikuti oleh dua calon. Idris Hasan memperoleh 68 suara dan Ja’far memperoleh 125 suara serta terpilih kembali untuk periode kedua masa jabatan lima tahun. Jumlah suara ini juga keliru, karena pemilik suara sah hanya 17 suara, merujuk pada sistem perwakilan setiap dusun.
Idris Hasan yang namanya dicatut sebagai salah satu calon Imum Chik, mengaku dirinya tidak pernah ikut dalam pemilihan.
“Saya tidak pernah mendaftar sebagai calon, tidak pernah ikut pemilihan. Makanya begitu saya tahu sudah ada pemilihan dan ada nama saya dalam calon imum chik, saya sangat terkejut” ujar mantan imum chik ini.
Senada dengan Hanafiah, Idris Hasan berharap kasus ini diusut hingga tuntas. {Red}