• Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Mei 18, 2025
  • Login
No Result
View All Result
Google News
Merdeka Bicara
Telegram
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
  • Beranda
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Tekno
  • Lainnya
    • Gaya Hidup
    • Islam
    • Sport
    • Pariwisata
    • Lingkungan
No Result
View All Result
Merdeka Bicara
No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam
Home Hukum

Palsukan Tanda Tangan Pemilihan Imum Chik, Warga Lapor ke Polres Lhokseumawe

4 Oktober 2023
Reading Time: 2 mins read
A A

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Hanafiah M (52) warga Gampong Alue Dua Kecamatan Nisam Antara Kabupaten Aceh Utara melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan ke Polres Lhokseumawe. Pelapor tidak terima, karena namanya dicatut dan tanda tangannya dipalsukan pada dokumen pemilihan Imum Chik Masjid Nurul A’la Dusun Sp IV Sandi, yang tidak pernah digelar.

Penasehat Hukum pelapor, Armia SH, MH kepada wartawan di Lhokseumawe, Rabu (4/10/23) mengatakan kasus ini sudah dilaporkan pihaknya ke SPKT Polres Lhokseumawe pada Senin pekan lalu.

“Kita sudah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan terkait dengan pemilihan Imum Chik. Nah, disini ada dua, yang sudah jelas satu, klien kita mengaku tidak pernah tanda-tangan berita acara pemilihan, tapi disitu ada nama dan tanda tangan. Diduga dipalsukan oleh seseorang” ujar Armia.

Selain tanda-tangan Tgk Hanafiah, dkk dipalsukan, hal kedua yang lebih mengejutkan, kata Armia, ternyata pemilihan Imum Chik Masjid Nurul A’la tidak pernah digelar.

“Secara keseluruhan yang lebih besar lagi menurut keteranga klien kita sebenarnya pemilihan Imum Chik itu tidak pernah ada. Sebanyak satu bundel berkas itu diduga fiktif. Nah, kita sudah menyerahkan bukti ke polisi dan siap menghadirkan saksi-saksi,” ujar Armia.

Dokumen pengantar yang disebut fiktif tersebut diantaranya berita acara pemilihan, daftar hadir hingga lembar rekapitulasi perolehan suara. Dokumen ini pula dijadikan sebagai pengantar untuk penerbitan SK Imum Chik Masjid Nurul A’la dari Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Utara bakti 2022-2027.

Menurut Armia, seluruh rangkaian tindakan ini sudah sangat sempurna menenuhi unsur tindak pidana. Dimana, setelah memalsukan dokumen pengantar hingga diterbitkan SK oleh dinas terkait juga sudah mendapatkan gaji dan fasilitas dari perbuatan pidananya tersebut.

“Kita sangat prihatin dengan kejadian ini, karena jabatan Imum Syiek yang dipalsukan itu bukan hanya jabatan publik, juga jabatan keagamaan. Ini keterlaluan. Kami minta penyidik mengusut tuntas kasus ini, agar ke depan tidak terulang kejadian serupa” harap Armia.

Sementara itu, Hanafiah M kepada wartawan menegaskan kasus ini harus diusut tuntas. Hanafiah yang saat ini menjabat sebagai panitia pembangunan masjid Nurul A’la meminta agar hukum ditegakkan tanpa pilih bagi siapapun.

“Supaya kasus ini diusut tuntas sebagaimana aturan yang berlaku, siapapun pelakunya” ujar Hanafiah didampingi Tgk Idris Hasan.

Berdasarkan dokumen proses pemilihan fiktif tersebut, pemilihan Imum Syiek diikuti oleh dua calon. Idris Hasan memperoleh 68 suara dan Ja’far memperoleh 125 suara serta terpilih kembali untuk periode kedua masa jabatan lima tahun. Jumlah suara ini juga keliru, karena pemilik suara sah hanya 17 suara, merujuk pada sistem perwakilan setiap dusun.

Idris Hasan yang namanya dicatut sebagai salah satu calon Imum Chik, mengaku dirinya tidak pernah ikut dalam pemilihan.

“Saya tidak pernah mendaftar sebagai calon, tidak pernah ikut pemilihan. Makanya begitu saya tahu sudah ada pemilihan dan ada nama saya dalam calon imum chik, saya sangat terkejut” ujar mantan imum chik ini.

Senada dengan Hanafiah, Idris Hasan berharap kasus ini diusut hingga tuntas. {Red}

Tags: Pemalsuan Tanda Tanganpemilihan Imum Chik
SendShareTweet
Next Post

Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Aceh Utara Dapat Dana DIF Rp11,4 M

Rekomendasi

Terkait KLB Abal-abal, Dewan Pertimbangan Dukung Langkah Politik AHY dan Jajaranya

4 tahun ago

Merasa Dirugikan Pihak SMS Finance Langsa, Konsumen Xenia Lapor ke BPSK Aceh Utara

4 tahun ago

Trending

  • Resmikan 32 Puskesmas di Aceh Utara Menjadi BLUD, Ini Pesan Ayahwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Penggelapan Bea Lelang FIF Lhokseumawe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertamina Patra Niaga Sosialisasikan Program Rekrutmen bagi Lulusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah Wa Soroti Kinerja Pasif KADIN Aceh Utara dan Minta Lebih Proaktif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pupuk Iskandar Muda Menjelaskan Terkait Rekrutmen Bersama BUMN (RBB) Tahun 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Newsletter

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetuer adipiscing elit. Aenean commodo ligula eget dolor.
SUBSCRIBE

Rubrik

Network

  • Acehlive
  • Geovice.net
  • Geovice.id

About Us

Informasi publik harus bebas dan independen. Kami menghadirkan informasi tersebut ke dalam genggaman Anda.

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Sosmas
  • Nasional
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Pendidikan
  • Lingkungan
  • Peristiwa
  • Dunia
  • Ekonomi
  • Islam

© 2024 merdekabicara.com - Proudly powered by Altekno Digital Multimedia.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In