MERDEKABICARA.COM | ACEH UTARA -Penjabat Bupati Aceh Utara Azwardi, AP, MSi, mengikuti pelaksanaan evaluasi kinerja Penjabat Kepala Daerah yang dilaksanakan di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri di Jakarta selama beberapa hari pada akhir pekan lalu.
Evaluasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan Surat Inspektur Jenderal Kemendagri Nomor 800.1.14/1106/IJ tanggal 24 Mei 2023 perihal Jadwal Pelaksanaan evaluasi kinerja penjabat Kepala Daerah, di mana jadwal untuk Pj Bupati Aceh Utara dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 7 Juli 2023 pukul 14.00 WIB.
Hal itu diungkapkan Penjabat Bupati Aceh Utara, Azwardi, AP, MSi, Senin, 10 Juli 2023. “Ada 5 (lima) Kepala OPD yang kita wajibkan untuk hadir mendampingi Pj Bupati, yaitu Kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, Kadis PUPR, Kadis Porapar dan Inspektur Kabupaten Aceh Utara,” kata Azwardi, turut didampingi oleh Asisten I Setdakab Dayan Albar, SSos, MAP, dan Kabag Tata Pemerintahan Dr Fauzan, SSTP, MPA.
Disebutkan, dalam evaluasi tersebut Pj Bupati didampingi oleh beberapa Kepala Perangkat Daerah yang berkaitan erat dengan indikator aspek pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
Beberapa aspek penting yang menjadi evaluasi penilaian adalah penanganan kesehatan dan stunting, ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Evaluasi juga mencakup mandatory spending dalam APBK Aceh Utara, penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan sosial dan pengembangan kepariwisataan, serta alokasi anggaran untuk peningkatan peran Aparatur Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) di Kabupaten Aceh Utara.
Terkait pemberitaan di media yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPRK Aceh Utara Razali SE, bahwa Pj Bupati Aceh Utara sedang di luar daerah dan mengajak kepala OPD untuk tidak hadir dalam pembahasan LPJ Bupati Aceh Utara tahun 2022, hal itu adalah tidak benar.
“Mereka mendampingi Pj Bupati mengikuti evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara sesuai dengan amanat perundang-undangan, yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, bahwa penjabat kepala daerah wajib mengikuti evaluasi kinerja setiap triwulan,” kata Azwardi.
Azwardi memohon kepada Ketua DPRK Aceh Utara agar dapat menjadwalkan ulang pembahasan dengan Kepala OPD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Terkait dengan jadwal evaluasi kinerja Pj Bupati Aceh Utara di Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, sebelumnya juga sudah kami beritahukan hal tersebut kepada Pimpinan Dewan,” ungkap Azwardi. {}