Categories: Sosmas

Mata : Kasus Korupsi di RS Arun Harus Tuntas

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE – Masyarakat Tranparansi Aceh (MaTA), setelah menganalisis terhadap kontruksi kasus korupsi berdasarkan penelusuran selama ini. telah terjadi korupsi yang masif dan juga melibatkan para petinggi atau penyelenggara pemerintah kota lhokseumawe sejak tahun 2016 sampai 2022. dimana anggaran yang terkelola sebesar 942 milyar. Jadi kami berkesimpulan ini masuk kasus besar dan ini menjadi taruhan pihak kejaksaan untuk dapat menyelesaikam korupsi di Rumah Sakit Arun secara tuntas dan utuh, tanpa ada upaya untuk menyelamatkan aktor. Berdasarkan fakta dan data yang telah kami telaah atas penangangan kasus tersebut makan dapat kami simpulkan dalam beberapa catatan penting dan ini juga menjadi bagian untuk memperkuat kinerja kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut.

Pertama, Korupsi yang terjadi sejak 2016 sampai 2022 terhadap anggaran rumah sakit yang mencapai 942 milyar terjadi dengan sistematis dan didukung oleh penyelenggaran negara dan birokrasi yang ada waktu itu. jadi mareka melakukan kejahatan tersebut memang secara terencana dan bukan alasan atas ketidak pahaman.

Kedua, Berawal adanya temuan PPATK, terus dilanjukan oleh kejaksaan menjadi landasan kuat telah terjadi money laudry dan peyimpangan. kemudian secara internal birokrasi juga sudah melakukan audit investigasi melalui Inspektorat yang hasilnya sudah di kuasi oleh pihak kejaksaan.

Ketiga, Saat ini Kejaksaan Lhokseumawe sedang melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap kasus yang di maksud dan kami mendukung langkah kejaksaan tersebut selama pengusutan dilakukan secara utuh, artinya tidak ada upaya menyelamatkan aktor pelaku kejahatan.

Keempat, Kejaksaan dengan Kejari yang baru menjadi harapan publik untuk dapat menyelesaikan kasus ini secara tranparan dan akuntabel. mengingat kinerja kejari sebelumnya mendapat rapor merah dari penilaian publik atas kasus yang ditanganinya, seperti korupsi prmbagunan tanggul cunda-meraksa.

Kelima, Kejaksaan tidak perlu ragu dalam penetapan tersangka terhadap kasus tersebut berdasarkan bukti yang cukup, MaTA dan Publik mendukung penuh selama kinerja dalam pengusutan kasus tidak memberi toleransi kepada pelaku kajahatan luas biasa.

Keenam, Mengingat ini kasus besar, MaTA memintak Kejati Aceh untuk mem back up atas pengusutan kasus tersebut. sehingga kepastian hukum terhadap pelaku dapat terjadi.

Ketujuh, MaTA dan publik mengawal selama pengusutan kasus berlangsung. sehingga Kejari yang baru memiliki kemauan yang kuat untuk membersihkan pemerintah kota Lhokseumawe dari para pelaku kajahatan. {}

Recent Posts

PNL, SKK Migas, dan Mubadala Energy Gelar HSSE Day 2025 Bersama Generasi Muda Aceh

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Semangat kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri energi kembali terjalin di…

6 hari ago

Jurusan KPI UIN Sultanah Nahrasiyah Dorong Mahasiswa Kuasai Fotografi dan Videografi Jurnalistik

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultanah Nahrasiyah terus berupaya…

6 hari ago

Peringati Hari Pahlawan Nasional, Perta Arun Gas bersama PHE NSO Laksanakan Upacara

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - PT Perta Arun Gas (PAG) bekerja sama dengan PT Pertamina Hulu Energi…

1 minggu ago

Menelisik Tantangan SKK Migas dalam Mengelola Energi di Ujung Negeri

Merdekabicara.com | Di ujung Indonesia bagian timur, sebuah pabrik blue ammonia akan dibangun. Lokasinya di…

1 minggu ago

Pemko Lhokseumawe Gelar Upacara Hari Pahlawan Tahun 2025

MERDEKABICARA.COM | LHOKSEUMAWE - Pemerintah Kota Lhokseumawe menggelar rangkaian kegiatan peringatan Hari Pahlawan Nasional Tahun 2025,…

1 minggu ago

Aris Budiman Pimpin Ikatan Alumni Politeknik Negeri Lhokseumawe Regional Riau Periode 2025–2030

MERDEKABICARA.COM | PEKANBARU - Aris Budiman, alumnus Teknik Listrik angkatan 1991 Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL),…

1 minggu ago